Hukum Dan Kriminal

Program Stunting Kemenkes RI senilai Triliunan Setiap Tahun Diduga Ladang Korupsi, Kini Diusut KPK!

47
×

Program Stunting Kemenkes RI senilai Triliunan Setiap Tahun Diduga Ladang Korupsi, Kini Diusut KPK!

Sebarkan artikel ini
Foto/Istimewa/Net

JAKARTA, Warganet – Sungguh miris, program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil untuk tekan stunting justru diduga jadi ladang korupsi sejak 2016.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam program yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu.

“Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025) malam.

Meski enggan menjelaskan detail, Asep menyebut pengadaan makanan untuk ibu hamil dan bayi menjadi fokus penyelidikan.

“Clue-nya adalah makanan bayi dan ibu hamil,” tegasnya.

Adapun penyelidikan telah berjalan sejak awal 2024, dengan indikasi kasus bermula dari rentang tahun 2016 hingga 2020.

Program PMT sendiri selama ini diberikan dalam bentuk biskuit, susu, telur, dan makanan bergizi lain dengan tujuan memperbaiki status gizi dan menekan angka stunting.

Namun efektivitas program tersebut sebelumnya telah dikritisi langsung oleh pimpinan KPK.

Pada Maret 2025 lalu, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat menyebut bahwa distribusi makanan dalam program PMT cenderung lebih banyak biskuit ketimbang susu, yang justru berpotensi tidak memberi dampak signifikan terhadap penurunan stunting.

“Dari tahun ke tahun, penurunan stunting tidak banyak,” ujar Setyo dalam rilis resmi (10/3/2024).

Dia pun menyinggung agar program serupa seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) tak mengulang kesalahan yang sama dan benar-benar memperhatikan kualitas serta komposisi makanan yang dibagikan.

“Pastikan kandungan makanan betul-betul dikaji dan disesuaikan, agar benar-benar memberi manfaat bagi anak dan ibu hamil,” tegas Setyo.

Hingga saat ini KPK belum mengumumkan siapa pihak yang terlibat atau potensi kerugian negara dari kasus ini.

Namun, penyelidikan yang dilakukan secara senyap ini bisa menjadi awal dari pengungkapan korupsi di sektor kesehatan yang selama ini luput dari sorotan.

Tempus delicti
Kemenkes menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi itu terjadi sebelum era Menkes Budi Sadikin, yakni periode 2016-2020.

Pun Kemenkes menghargai proses penyelidikan perkara tersebut. Dia menegaskan pihaknya menyerahkan proses hukum tersebut kepada KPK.

“Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Rokomyanmas dikutip Senin (21/7/2025) seperti yang  dilansir monitorindonesia.com.

Pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut dan telah melaporkan hasilnya ke KPK.

Hal itu akan dijadikan landasan dalam perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi di masa mendatang.

“⁠Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kasus ini merujuk pada salah satu program Kementerian Kesehatan dalam upaya menurunkan angka stunting pada 2016-2020.

Program ini digelar pada era Menteri Kesehatan 2014-2019 Nila Moeloek hingga Menteri Kesehatan 2019-2020 Terawan Agus Putranto.

“Masih lidik [penyelidikan] ya,” kata Asep.