RUSIA, Warganet – Mengungkap besaran gaji eks prajurit Marinir Satria Arta Kumbara, tentara bayaran Rusia yang minta dipulangkan ke Indonesia. Satria Arta Kumbara sempat viral karena bergabung dengan Kementerian Pertahanan Rusia untuk menjadi tentara bayaran.
Atas tindakan tersebut, ternyata membuat status Satria Arta Kumbara sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) hilang. Dirinya pun memberikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila karena ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya,” kata Satria yang dikutip dari akun TikTok @zstrom689, Selasa (22/7/2025).
Satria memohon kepada Presiden Prabowo untuk membantunya menghentikan kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dan memulihkan kembali statusnya sebagai Warga Negara Indonesia. Menurutnya, pekerjaan yang dijalaninya saat ini semata-mata dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidup.
“Mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan mengembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” tandasnya.
Lantas, berapa gaji Satria Kumbara sebagai tentara bayaran Rusia?
Beberapa sumber internasional menyebutkan bahwa tentara bayaran di Rusia menerima bayaran sekitar 3.000 euro per bulan, atau sekitar Rp57,2 juta (dengan kurs Rp19.094 per euro). Namun, ada pula laporan lain yang menyatakan bahwa Rusia menawarkan gaji minimal USD1.200 per bulan, atau sekitar Rp19,5 juta, bagi orang yang bersedia bergabung dengan militer mereka.
Kementerian Pertahanan Rusia sendiri mengonfirmasi bahwa sejumlah tentara bayaran berasal dari kawasan Asia Tenggara, dan proses perekrutan dilakukan langsung dari luar negeri.
Rusia juga menggunakan tentara bayaran dalam perang, yang paling terkenal adalah Grup Wagner, yang didirikan Yevgeny Prigozhin.
Secara hukum internasional, status sebagai tentara bayaran tidak secara eksplisit dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Namun, banyak negara memberlakukan sanksi pidana bagi warganya yang terlibat dalam konflik bersenjata di luar negeri. Bentuk hukuman yang dijatuhkan pun beragam, mulai dari hukuman penjara hingga pencabutan status kewarganegaraan.
Seperti di Indonesia, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bisa kehilangan status kewarganegaraannya apabila bergabung dengan militer negara asing tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Presiden.
Melansir laman okezone.com, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara telah kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) usai bergabung dengan militer Rusia.
Keputusan tersebut diambil karena Arta Kumbara dianggap melakukan pelanggaran serius, yaitu desersi dan bergabung dengan militer Rusia. Dia menegaskan, bahwa tindakan semacam itu tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Undang-undang kita itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut tanpa seizin Presiden — karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita wajib izin Presiden,” ujar Supratman beberapa waktu lalu.
Supratman menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Karena itu Kementerian Hukum lewat Direktorat Jenderal AHU, Direktorat Tata Negara, sudah berkoordinasi dengan Kemenlu,” ujar Supratman.
Sekadar informasi, Satria Arta Kumbara dipecat karena dinyatakan bersalah atas tindak pidana desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022. (*)