Palembang

Pemkot Palembang Berikan Penghargaan Wajib Pajak

55
×

Pemkot Palembang Berikan Penghargaan Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini

Mitra Pembayaran, dan Perangkat Daerah Tahun 2025

 

Warganet – Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Palembang menggelar acara pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak, Mitra Pembayaran, serta Perangkat Daerah Pelaksana yang telah berkontribusi dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel The Zuri Palembang, Selasa (26/12/2025), dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya camat, lurah, perwakilan sektor swasta, serta unsur masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Afrizal Hasyim, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih dari Pemerintah Kota Palembang kepada pihak-pihak yang telah patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk terima kasih dari Pemerintah Kota Palembang kepada Wajib Pajak yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Pajak Daerah lainnya tepat waktu,” ujar Afrizal Hasyim.

Ia mengungkapkan bahwa hingga 15 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Palembang telah mencapai angka yang cukup signifikan.

“Hingga tanggal 15 Desember 2025, penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp1.448.944.409.455,- atau sekitar 80,50 persen dari target tahunan sebesar Rp1.800.000.000.000,-,” katanya.

Afrizal menambahkan bahwa pendapatan dari sektor pajak memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palembang.

“Seperti kita ketahui, Kota Palembang sangat bergantung pada pendapatan dari sektor pajak yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sangatlah vital,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BAPENDA Kota Palembang, Marhaen, menyampaikan bahwa kegiatan pemberian penghargaan tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

“Kegiatan pemberian penghargaan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar semakin patuh dalam membayar pajak,” ujarnya.

Marhaen juga mengapresiasi peran camat dan lurah yang dinilai aktif bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif para camat dan lurah yang telah bekerja sama dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Ini adalah kerja kolektif yang patut diapresiasi,” katanya.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 405/KPTS/BAPENDA/2025, penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan plakat kepada 10 Wajib Pajak tercepat, serta Perangkat Daerah Pelaksana dan Mitra Pembayaran yang dinilai berkontribusi dalam pemungutan dan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta jenis pajak daerah lainnya.

Marhaen menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Kota Palembang yang hasilnya dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan.

“Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Kota Palembang. Setiap rupiah yang dibayarkan memiliki peran besar dalam mewujudkan infrastruktur yang lebih baik, pelayanan publik yang optimal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

“Penghargaan ini bukan semata bentuk simbolik, tetapi merupakan pengakuan atas peran aktif saudara-saudara dalam mendukung pembangunan kota yang kita cintai,” pungkas Marhaen. (Hendro)