Warganet, Muara Enim – Upaya menekan angka pernikahan usia anak terus digalakkan dari berbagai lini. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 15 Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang menggelar kegiatan sosialisasi pemberdayaan remaja melalui edukasi risiko dan dampak pernikahan dini di Desa Gumai, Selasa (27/01/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk kontribusi nyata mahasiswa dalam meningkatkan kesadaran generasi muda agar lebih matang dalam merencanakan masa depan.
Edukasi untuk Membentuk Remaja yang Berdaya dan Sadar Masa Depan
Sosialisasi ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada remaja bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan sosial, melainkan keputusan besar yang menuntut kesiapan fisik, mental, ekonomi, serta tanggung jawab jangka panjang.
Melalui pendekatan edukatif dan dialogis, para peserta diajak memahami bahwa menunda pernikahan hingga usia yang cukup merupakan langkah penting untuk membangun kehidupan keluarga yang sehat dan sejahtera.
Materi Disampaikan Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Fatah
Kegiatan sosialisasi disampaikan langsung oleh Dr. Hj. Siti Rochmiyatun, S.H., M.Hum, dosen Fakultas Syariah UIN Raden Fatah Palembang yang juga bertindak sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN Kelompok 15.
Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya edukasi hukum, kesehatan reproduksi, serta kesiapan mental bagi remaja agar mampu mengambil keputusan secara sadar dan bertanggung jawab. Remaja didorong untuk memahami hak dan kewajiban mereka, baik dari sisi hukum negara maupun nilai keagamaan.
Pernikahan Dini Masih Jadi Persoalan Nasional
Fenomena pernikahan dini masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Berbagai laporan internasional menunjukkan tingginya angka perkawinan anak, khususnya pada perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun. Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas pendidikan, kesehatan, serta masa depan sosial dan ekonomi mereka.
Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan, praktik pernikahan usia anak masih kerap terjadi, baik melalui dispensasi pengadilan maupun pernikahan tidak tercatat yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Aturan Hukum dan Dampak Sosial Pernikahan Usia Anak
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas minimal usia pernikahan, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Pernikahan di bawah usia tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme dispensasi pengadilan.
Pernikahan dini dinilai membawa berbagai risiko, mulai dari gangguan kesehatan ibu dan anak, putus sekolah, ketergantungan ekonomi, hingga tekanan psikologis akibat ketidaksiapan emosional. Dari perspektif agama, pernikahan juga dipandang sebagai amanah besar yang harus dijalani dengan kesiapan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kedua belah pihak.
Harapan Mahasiswa KKN untuk Generasi Muda Desa Gumai
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN UIN Raden Fatah Palembang berharap para remaja di Desa Gumai mampu lebih bijak dalam menentukan pilihan hidup. Remaja didorong untuk memprioritaskan pendidikan, pengembangan diri, serta mempersiapkan masa depan secara matang sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Mahasiswa KKN Kelompok 15 berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya generasi muda yang sehat, berpendidikan, dan berdaya sebagai fondasi pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.








