Warganet – Terkait dihentikannya penyidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terhadap mahasiswi RA (23), Tokoh Masyarakat Kota Pagaralam (Besemah), Susno Duadji, menyambut baik keputusan tersebut.
Ia juga memberikan penghargaan kepada penyidik atas dihentikannya perkara yang sebelumnya menjerat mahasiswi tersebut, yang diduga terkait akses ponsel tanpa izin.
Sejak awal, Susno Duadji menyoroti penetapan tersangka terhadap mahasiswi yang merupakan pelapor sekaligus korban dugaan pelecehan seksual. Ia menilai langkah tersebut terlalu gegabah dan tidak cermat.
“Mentersangkakan mahasiswi yang awalnya adalah pelapor dan korban pelecehan adalah terlalu gegabah, tidak cermat, terkesan dipaksakan, dan inilah yang disebut kriminalisasi. Di dalam hukum acara dan pidana baru di Indonesia, aparat penegak hukum yang mengkriminalisasi seseorang dapat diancam dengan pidana yang cukup berat,” katanya saat dihubungi media Beritapress.id, Rabu (8/4/2026) sore.
Ia berharap ke depan kejadian serupa tidak terulang dan institusi kepolisian dapat semakin profesional.
“Kedepan semoga hal seperti ini tidak terulang lagi dan Polri memang benar-benar Presisi untuk masyarakat,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun, penghentian penyidikan dilakukan setelah gelar perkara di Polda Sumatera Selatan, yang menghasilkan keputusan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, didampingi Kasat Reskrim IPTU Hariyanto, membenarkan keputusan tersebut.
Proses gelar perkara melibatkan sejumlah satuan kerja di lingkungan Polda Sumsel, di antaranya Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA-PPO, serta bidang Propam.
Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kota Pagaralam, yang menjadi perhatian publik. Seorang kepala kantor pos berinisial UB (34) diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi magang berinisial Rani A (24).
Sebelumnya, Susno Duadji juga telah menegaskan bahwa dalam hukum acara, pelapor tidak seharusnya dijadikan tersangka sebelum perkara utama diselesaikan.
“Dalam hukum acara baru, polisi selaku penyidik tidak boleh menjadikan pelapor sebagai tersangka. Itu bisa dikatakan kriminalisasi, jadi harus diselesaikan dulu kasus pelecehannya, dan kalau terbukti serta benar, itu harus dihukum,” kata Susno pada media Beritapress.id, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan bahwa jika pelapor dituduhkan mengakses data dari ponsel terlapor, hal tersebut tidak serta-merta dapat diproses secara hukum menggunakan UU ITE.
“Kalau pun pelapor dituduhkan mencuri data dari handphone terlapor, data itu tidak dapat diproses hukum melalui UU ITE atau dijadikan untuk mengkriminalisasi,” ucapnya.
Laporan : 09/PA







