Warganet – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mulai melakukan penindakan langsung terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di bahu jalan dan trotoar, Kamis (9/4/2026).
Penindakan dilakukan terhadap para pedagang yang tetap membandel meski telah berulang kali diberikan imbauan dan peringatan.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan dukungan unsur TNI dan Polri, serta melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
Petugas menertibkan lapak-lapak yang melanggar aturan, khususnya yang memanfaatkan badan jalan dan fasilitas pejalan kaki, yang selama ini menjadi penyebab terganggunya arus lalu lintas dan ketertiban umum.
Kepala dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKU Selatan, Kuswan Jaumiria, S.Pd., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan peraturan daerah yang tidak bisa ditawar.
“ Penindakan ini adalah konsekuensi dari pelanggaran yang terus berulang. Kami sudah memberikan peringatan, dan hari ini kami tegakkan aturan, ” ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan Satpol PP akan terus mengintensifkan kegiatan serupa secara berkelanjutan, tidak hanya terfokus di jalan protokol wilayah Kelurahan Pasar Muaradua saja.
Melainkan, penertiban juga akan diperluas ke sejumlah ruas jalan poros lainnya, termasuk jalur menuju kawasan wisata. Diantaranya, di Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Kecamatan Banding Agung, hingga Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.
“ Sebagai penegak perda, kami akan terus bergerak. Penertiban tidak hanya di pusat kota, tetapi juga di ruas-ruas jalan strategis lainnya,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan bagi masyarakat di seluruh wilayah OKU Selatan.(SR)



