Jakarta, Warganet – Pemerintah resmi mengalihkan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari penguatan sektor keuangan digital nasional. Kebijakan ini menjadi babak baru dalam tata kelola aset digital di Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, sebelumnya aset kripto masih dikategorikan sebagai komoditas dan berada di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan.
Namun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), aset kripto kini masuk dalam kategori aset keuangan digital.
“Setelah terbit Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, terjadi transformasi pendekatan regulasi. Aset kripto tidak hanya dipandang sebagai komoditas, tetapi dikategorikan sebagai aset keuangan digital,” ujar Mendag Budi Santoso.
Dalam siaran pers resmi Kementerian Perdagangan RI, pengawasan aset kripto kini dialihkan kepada OJK sebagai bagian dari integrasi pengawasan sektor keuangan digital nasional.
Mendag menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan perlindungan masyarakat dalam transaksi aset digital yang terus berkembang pesat.
Sebelumnya, Kemendag berperan dalam pengaturan perizinan pelaku usaha, daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan, hingga mekanisme perdagangan. Kini, sistem pengawasan akan terintegrasi dengan pengawasan sektor jasa keuangan nasional.
Pembahasan mengenai aset digital tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menilai perkembangan ekonomi digital harus dibarengi regulasi yang kuat agar ekosistem digital Indonesia tumbuh sehat, aman, dan berdaya saing.







