Jakarta, Warganet – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat keberhasilan penegakan hukum di sektor pertambangan dengan menghasilkan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp20,97 miliar dari hasil lelang batubara.
Tambahan penerimaan tersebut berasal dari lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berupa komoditas batubara hasil penindakan hukum di Provinsi Kalimantan Timur. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata melalui optimalisasi penerimaan negara.
Melansir laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (6/8/2026), lelang batubara tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melalui laman lelang.go.id. PT Wisesa Janitra Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 8 Juli 2026.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan keberhasilan lelang tersebut menjadi bagian dari komitmen Ditjen Gakkum ESDM untuk memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional dan memberikan kontribusi bagi negara.
“Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP,” ujar Jeffri.
Objek lelang berupa satu paket komoditas batubara dengan total sekitar 76.742 metrik ton (MT) yang berada di 11 titik stockpile di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sesuai ketentuan, pemenang lelang diberikan waktu paling lama 60 hari kalender atau hingga 10 September 2026 untuk melakukan pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan batubara dari seluruh lokasi penyimpanan.
Ditjen Gakkum ESDM memastikan seluruh tahapan pascalelang akan terus diawasi agar proses pengeluaran batubara berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batubara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Jeffri.
Dalam proses evakuasi batubara, Ditjen Gakkum ESDM juga berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum di daerah untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan lancar.
Kementerian ESDM menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat bagi penerimaan negara dan masyarakat.






