Pekanbaru, Warganet – Pemerintah Provinsi Riau mulai melihat hutan bukan hanya sebagai aset ekologis yang harus dilindungi, tetapi juga sebagai bagian dari peluang pembiayaan pembangunan melalui perdagangan karbon.
Skema tersebut tengah dipersiapkan sebagai salah satu strategi menghadapi keterbatasan ruang fiskal daerah. Pemerintah Provinsi Riau ingin upaya menjaga hutan dan menekan emisi sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat yang selama ini ikut menjaga kelestarian lingkungan.
Melansir Media Center Provinsi Riau, strategi ekonomi hijau tersebut disampaikan Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dalam rangka Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Minggu (9/8/2026).
SF Hariyanto menegaskan, perdagangan karbon tidak berarti menjual hutan. Menurutnya, skema tersebut memberikan nilai ekonomi terhadap keberhasilan menjaga kawasan hutan dan menurunkan emisi secara terukur.
“Kita ingin hutan tetap terjaga, emisi terus menurun, masyarakat yang menjaga hutan memperoleh manfaat, dan daerah mendapatkan peluang pembiayaan baru. Jadi, kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat harus berjalan bersama,” jelasnya.
Bagi Riau, perdagangan karbon menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat pembiayaan pembangunan tanpa harus menambah beban masyarakat melalui pungutan baru.
Pemprov Riau juga telah mempersiapkan tahapan teknis utama program jurisdictional REDD+ Riau. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu Letter of Endorsement atau persetujuan dari Menteri Keuangan sebelum program tersebut dapat masuk ke jalur pasar karbon internasional dengan standar integritas tinggi.
SF Hariyanto menyebut langkah tersebut sebagai upaya mencari sumber pembiayaan baru yang berasal dari potensi daerah sendiri.
“Ini merupakan salah satu cara kita menjawab keterbatasan fiskal dengan mencari peluang baru. Kita tidak hanya menunggu, tetapi berusaha membangun sumber pembiayaan yang berasal dari kekuatan dan potensi daerah sendiri,” ujarnya.
Namun, peluang ekonomi tersebut tetap dibarengi dengan tuntutan tata kelola yang ketat. SF Hariyanto menekankan pengukuran emisi, proses verifikasi, tata kelola program, hingga mekanisme pembagian manfaat harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini penting agar masyarakat yang selama ini berperan dalam menjaga kawasan hutan tidak hanya menjadi bagian dari upaya konservasi, tetapi juga memperoleh manfaat dari keberhasilan tersebut.
“Kita ingin menjaga lingkungan sekaligus menciptakan manfaat ekonomi. Semakin baik hutan dijaga dan emisi diturunkan, semakin besar pula peluang yang dapat kita ciptakan bagi masyarakat dan pembangunan Riau,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto menilai pengembangan ekonomi berbasis lingkungan merupakan peluang yang perlu dipersiapkan secara serius.
Menurutnya, kekayaan alam Riau harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan. Dengan tata kelola yang baik, potensi lingkungan dapat tetap terlindungi sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Riau memiliki kekayaan alam yang besar dan harus kita jaga bersama. Kalau pengelolaannya dilakukan dengan tata kelola yang baik, potensi lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab untuk dilindungi, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Dengan skema tersebut, Riau mencoba mengubah cara pandang terhadap pelestarian lingkungan. Menjaga hutan tidak lagi hanya diposisikan sebagai kewajiban ekologis, tetapi juga dapat menjadi bagian dari strategi ekonomi daerah.
Jika program berjalan sesuai rencana, perdagangan karbon diharapkan mampu mempertemukan tiga kepentingan sekaligus: hutan tetap terjaga, emisi ditekan, dan masyarakat serta daerah mendapatkan manfaat ekonomi.






