pasang bener iklan disini aja!
Hukum Dan Kriminal

Apa Kabar Komisaris Utama Sinar Mas Indra Widjaja yang Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

59
×

Apa Kabar Komisaris Utama Sinar Mas Indra Widjaja yang Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Sebarkan artikel ini
Komisaris Utama Sinarmas, Indra Widjaja (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Warganet – Di KPK, rencana pemeriksaan terhadap bos Group Sinar Mas atau Komisaris Utama Indra Widjaja yang dua kali mangkir kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tak nyaring lagi.

Direktur Penyididikan KPK, Asep Guntur Rahayu belum menjawab saat seperti yang konfirmasi Monitorindonesia.com pada Selasa (29/7/2025) soal kapan akan diperiksa Indra Widjaja tersebut.

Sementara Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan lembaganya telah mengirim dua surat panggilan kepada Indra Widjaja pada 12 Februari dan 15 April 2025.

“Ya itu akan menjadi kewenangan penyidik untuk pemanggilannya, karena dua kali itu ada permasalahan kesehatan,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4/2025) silam.

Dia memastikan, KPK akan segera memanggil Indra Widjaja. Namun, Tessa masih belum menjelaskan detail waktu pemanggilan tersebut. “Apakah nanti penyidik akan melakukan pemanggilan kembali? Jadi tunggu saja. Tunggu waktunya yang pasti akan kami beritahu,” tegasnya.

Tessa juga tidak membeberkan lebih rinci mengenai rencana lembaganya untuk memanggil paksa terhadap Indra Widjaja. KPK, kata dia, masih mempertimbangkan untuk memanggil Bos Sinar Mas itu secara paksa.

“Memungkinkan untuk itu (dipanggil paksa). Tapi kembali lagi itu dikembalikan kepada penyidik nanti penilaiannya,” tandas Tessa.

Teranyar dalam kasus ini adalah Jaksa penuntut pada KPK menghadirkan sembilan saksi dalam sidang dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada Senin (28/7/2025) kemarin.

Mereka akan memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membongkar perbuatan Antonius N. S. Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primayanto.

“Jadwal sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh JPU, yakni sejumlah sembilan orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi mengatakan keterangan saksi ini diharap bisa menjelaskan dan mengungkap fakta yang ada. “Sekaligus menguatkan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. JPU berupaya untuk meyakinkan hakim bahwa benar-benar peristiwa tindak pidana korupsi telah terjadi dan benar pula para terdakwalah pelaku atas peristiwa tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Budi.

Diberitakan sebelumnya, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih selaku eks Dirut PT Taspen didakwa memperkaya diri senilai Rp34,08 miliar terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada 2019. Jaksa penuntut membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 27 Mei.

Dalam dakwaan disebut, Kosasih yang saat itu menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019 mendapat keuntungan dari investasi pada Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Selain memperkaya diri, Kosasih turut diduga memperkaya orang lain maupun korporasi, yakni Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS; Patar Sitanggang Rp200 juta; PT IIM Rp44,21 miliar; serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta.

Kemudian, beberapa pihak lain ikut diperkaya dalam kasus itu. Mereka adalah PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp2,46 miliar; Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta; dan PT TPSF Rp150 miliar.

Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan senilai Rp1 triliun. Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

 

Drama Pengadilan ?
Hukum Dan Kriminal

JAKARTA, Warganet – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto telah dibebaskan dari penjara usai memperoleh abolisi dan amnesti dari…