Nasional

Bukan Cuma Uang! Kemnaker Dorong Korban PHK Bangun Karier Baru Lewat JKP

6
×

Bukan Cuma Uang! Kemnaker Dorong Korban PHK Bangun Karier Baru Lewat JKP

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Warganet– Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak hanya memberikan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan JKP juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus meningkatkan kompetensi dan kesiapan karier pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan JKP dirancang untuk membantu pekerja menghadapi dinamika dunia kerja, tidak hanya melalui bantuan finansial, tetapi juga dengan berbagai layanan yang mendukung mereka kembali bekerja.

“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (14/6/2026).

Selain manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku, peserta JKP juga memperoleh akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta bimbingan jabatan melalui konseling karier.

Menurut Indah, layanan konseling karier menjadi salah satu fokus dalam Program JKP. Melalui layanan tersebut, peserta dibantu mengenali potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki, menyusun rencana karier pasca PHK, hingga memperoleh arahan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

Konseling karier juga berperan membantu peserta mengurangi stres dan kebingungan akibat kehilangan pekerjaan, meningkatkan kesiapan untuk kembali memasuki dunia kerja, serta memberikan rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan (reskilling) guna memperbesar peluang memperoleh pekerjaan baru.

Layanan bimbingan jabatan dan konseling karier diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.

Indah mengimbau para pekerja memahami syarat kepesertaan Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal. Persyaratan tersebut antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Untuk pekerja pada usaha mikro dan kecil, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara pekerja pada perusahaan menengah dan besar wajib terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” kata Indah.