JAKARTA, Warganet – Wakil DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR RI telah menyetujui pemberian pertimbangan dan persetujuan pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya di Gedung DPR RI, Kamis malam (31/7/2025).
Persetujuan DPR RI itu, kata Dasco dikarenakan Presiden RI Prabowo Subianto mengirim dua surat, yakni R43/Pres.07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan R42/Pres.07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres 07/2015 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/Pres 07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana. Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” tambah Dasco.
Hadir dalam rapat konsultasi dengan pemerintah yang dihadiri Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas dan sejumlah pimpinan Komisi III DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi. (*)