pasang bener iklan disini aja!
Ekonomi Dan Bisnis

DPR RI Desak OJK dan PPATK Segera Bahas Polemik Pemblokiran Rekening Dormant

51
×

DPR RI Desak OJK dan PPATK Segera Bahas Polemik Pemblokiran Rekening Dormant

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

JAKARTA, Warganet – Anggota DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera menggelar pertemuan untuk membahas kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening tidak aktif milik nasabah perbankan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menekankan pentingnya koordinasi kedua lembaga tersebut demi menciptakan kepastian hukum dan perlindungan bagi nasabah, sekaligus menjaga integritas sistem perbankan nasional.

Dolfie mengatakan bahwa OJK telah diberi mandat oleh Undang-undang untuk bertugas menjaga industri bank dan nasabah dalam situasi yang kondusif baik. Sementara itu, PPATK melaksanakan tugas penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang.

Ia menegaskan, dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengaturan, OJK harus menjamin keamanan dana nasabah dan mencegah praktik pencucian uang. Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran, kewenangan penyelidikan sepenuhnya berada di tangan PPATK sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jangan sampai kewenangan PPATK untuk memblokir rekening digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas, terlebih tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang,” tutur Dolfie dalam keterangan pers, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, kebijakan PPATK mengenai pemblokiran rekening tidak aktif memicu kegelisahan di tengah masyarakat karena kurangnya sosialisasi terkait syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir.

“Oleh karena itu, OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif,” katanya.

Sebagai informasi, PPATK sebelumnya telah menetapkan kebijakan penghentian sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama sedikitnya tiga bulan.

PPATK menyebut, langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, sebab banyak ditemukan rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010.tulis PPATK dalam keterangannya di instagram,” jelas @ppatk_indonesia, dikutip Selasa (29/7/2025).

PPATK menerangkan bahwa rekening dormant bukanlah jenis rekening khusus, melainkan rekening biasa yang berubah status menjadi tidak aktif karena tidak ada aktivitas.

Rekening dormant ini bisa berasal dari rekening tabungan (perusahaan atau perorangan), rekening giro, hingga rekening rupiah/valas. Meski diblokir sementara, PPATK memastikan jika dana milik nasabah tidak akan hilang.

“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan,” jelas PPATK. “Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.”

Nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran rekening dormant diberikan kesempatan oleh PPATK untuk menyampaikan keluhan melalui tautan https://bit.ly/FormHensem, yang kemudian dapat diikuti dengan pengisian formulir.

Selanjutnya, PPATK bersama pihak bank akan melakukan penelaahan dan verifikasi, dengan estimasi waktu proses antara 5 hingga 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan hingga kesesuaian data serta hasil review yang dilakukan.

“Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pemeriksaan secara mandiri melalui mesin ATM, Mobile Banking, dan dapat melakukan pemeriksaan secara langsung kepada pihak bank terkait,” tutupnya. (*)