JAKARTA, Warganet – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto telah dibebaskan dari penjara usai memperoleh abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Namun, melalui dua surat resmi yang diajukan ke DPR pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo meminta pertimbangan untuk memberi abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto yang termasuk dalam daftar 1.116 orang penerima amnesti menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan RI. Permintaan itu disetujui oleh DPR sehari kemudian.
Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pengampunan ini merupakan bagian dari upaya merajut kembali persatuan nasional dan menjaga kondusivitas menjelang hari kemerdekaan.
Dari total 44.000 permohonan amnesti yang masuk, baru 1.116 yang telah lolos verifikasi tahap pertama. Sisanya akan diproses secara bertahap.
Pantauan Monitorindonesia.com, Tom Lembong keluar dari rutan Cipinang, Jakarta pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, dengan kaos polo biru gelap diikuti istri, kuasa hukum, dan Anies Baswedan. Sembari merangkul istrinya, ia bersalaman dengan para pendukung yang menantinya sejak siang.
“Apa yang saya jalani ini bukan proses hukum yang ideal. Selama sembilan bulan ini sangat menantang dan membuat saya berefleksi,” kata Tom di hadapan wartawan.
Sekitar satu jam sebelumnya, Hasto keluar dari rutan KPK dengan mengenakan jas dan kaos merah didampingi kuasa hukumnya. Ia mengucapkan terima kasih atas pemberian amnesti ini.
Keduanya keluar usai Keputusan Presiden yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025 terbit dan diserahkan ke rutan. Meski sebagian proses hukum dan putusan pengadilan terhadap keduanya disebut memiliki kejanggalan, para pengamat hukum menilai pembebasan Tom dan Hasto “mempermainkan hukum dan akan berdampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi”.