Warganet – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 terkait perubahan bentuk badan hukum PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda).
Pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, dalam Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (18/2/2026). Agenda rapat adalah penjelasan gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumsel Energi Gemilang.
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, dengan agenda utama mendengarkan penjelasan eksekutif terkait urgensi perubahan regulasi tersebut.
Dalam pidatonya, Herman Deru menegaskan bahwa peraturan daerah bukan sekadar instrumen hukum, melainkan juga alat transformasi sosial dan demokrasi yang harus mencerminkan aspirasi masyarakat.
“Kualitas produk legislasi merupakan tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui Raperda ini, kita menyesuaikan aturan dengan kondisi lokal agar pelaksanaan otonomi daerah berjalan lebih efektif dan akomodatif terhadap kebutuhan hukum masyarakat,” ujar Herman Deru.
Ia menjelaskan, poin krusial dalam usulan perubahan tersebut adalah penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional. Penguatan landasan hukum PT Sumsel Energi Gemilang dinilai penting untuk mendukung pembangunan Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang).
“Proyek ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki posisi vital dalam Sistem Logistik Nasional. Perubahan Raperda ini merupakan langkah konkret untuk memastikan pembangunan tersebut memiliki landasan operasional yang kuat,” katanya.
Menanggapi penjelasan gubernur, Andie Dinialdie menyampaikan apresiasi atas paparan yang dinilai komprehensif dan transparan. Namun, sesuai mekanisme pembahasan legislasi, Raperda tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh fraksi-fraksi di DPRD.
“Kami mengapresiasi penjelasan gubernur. Selanjutnya, setiap fraksi akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda ini,” ujar Andie.
Untuk memberikan waktu kepada masing-masing fraksi menyusun tanggapan, pimpinan sidang memutuskan menskors rapat. Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan akan dilanjutkan pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi. (*)







