Yogyakarta, Warganet – Bagaimana jika hak cipta, merek, atau paten tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga bisa membantu pelaku ekonomi kreatif mendapatkan pembiayaan? Gagasan tersebut mulai didorong pemerintah di tengah kebutuhan memperluas akses pembiayaan bagi industri kreatif.
Namun, pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai jaminan tersebut belum berarti sudah dapat dilakukan secara bebas oleh masyarakat. Pemerintah masih berupaya memperkuat kebijakan yang memungkinkan aset kekayaan intelektual digunakan sebagai jaminan fidusia (collateral).
Melansir laman resmi Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (12/8/2026), gagasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H., dalam Seminar dan Konferensi Internasional “Intellectual Property in Cross-Industry: Connect, Innovate, Grow!” di Gedung B Fakultas Hukum UGM, Selasa (11/8).
Edward mengatakan pemerintah kini berupaya memperkuat kebijakan pembiayaan yang memungkinkan aset kekayaan intelektual, seperti merek dagang, paten, dan hak cipta digunakan sebagai jaminan fidusia (collateral) bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai validator hukum atas aset kekayaan intelektual yang terdaftar,” jelasnya.
Edward menjelaskan kekayaan intelektual memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor. Karya digital yang memiliki hak cipta, misalnya, bersinggungan dengan regulasi e-commerce. Paten bioteknologi berkaitan dengan regulasi pangan dan kesehatan, sementara kekayaan intelektual juga menjadi aset penting dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dengan perkembangan tersebut, kekayaan intelektual tidak lagi hanya dipandang sebagai hak eksklusif untuk membatasi akses. Aset tersebut mulai ditempatkan sebagai bagian dari infrastruktur investasi yang dapat menghubungkan inovator, industri, dan masyarakat.
Meski demikian, gagasan menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan pembiayaan masih membutuhkan penguatan kebijakan dan mekanisme yang jelas. Artinya, pemilik hak cipta atau merek tidak serta-merta dapat membawa sertifikat kekayaan intelektual ke lembaga pembiayaan dan langsung menggunakannya sebagai agunan.
Diperlukan mekanisme untuk memastikan nilai, status hukum, kepemilikan, serta aspek lain dari aset kekayaan intelektual tersebut dapat diterima dalam sistem pembiayaan.
Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Sains dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Yudi Dharma, turut menyoroti kondisi kekayaan intelektual di Indonesia.
Yudi menyebut porsi kepemilikan kekayaan intelektual di Indonesia masih sangat tidak proporsional. Sekitar 96 persen didominasi hak cipta, sementara hak paten sederhana yang berdampak tinggi hanya mencakup 4 persen.
Di Indonesia, pusat kekayaan intelektual yang mapan juga disebut baru sekitar 18 persen di seluruh universitas.
Yudi menambahkan Indonesia masih lemah dalam perolehan kekayaan intelektual. Ia menyebut Indonesia berada di peringkat ke-55 dari 139 ekonomi pada Global Innovation Index 2023, turun satu peringkat dibanding tahun sebelumnya yang berada di posisi ke-54.
“Indonesia berada di peringkat ke-55 dari 139 ekonomi pada Global Innovation Index 2023, hal ini menunjukkan penurunan satu peringkat dibanding tahun sebelumnya di posisi 54,” jelasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Muhammad Hawin, menyoroti persoalan lain yang muncul seiring berkembangnya transaksi digital.
Pembelian barang digital seperti e-book sering kali dimaknai sebagai transfer pemberian lisensi akses, bukan berupa transfer kepemilikan. Sebagai contoh, pengadilan di Uni Eropa memutuskan bahwa e-book tidak dapat dijual kembali karena dianggap sebagai komunikasi publik, sementara perangkat lunak diperbolehkan untuk dijual kembali selama lisensinya bersifat permanen.
Berangkat dari persoalan tersebut, Hawin menyarankan agar pemerintah Indonesia mengatur prinsip habisnya hak pada Pasal 11.1 UU Hak Cipta dengan mengadopsi pendekatan netral.
“Jika secara substansi transaksi digital memberikan hak penggunaan tanpa batas waktu dengan pembayaran satu kali di muka, maka hal tersebut harus dianggap sebagai penjualan bukan sekadar lisensi,” jelasnya.
Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha, dan Kerja Sama UGM, Dr. Danang Sri Harmoko, menyebut kekayaan intelektual bukan lagi sekadar permasalahan dalam bidang hukum, melainkan fondasi strategis untuk inovasi, kompetisi yang sehat, penciptaan nilai ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya peran universitas dalam pendidikan, penelitian, advokasi, dan pemanfaatan kekayaan ilmiah secara bertanggung jawab.
“Pentingnya literasi kekayaan intelektual di lingkungan universitas agar seluruh peneliti, dosen, mahasiswa, dan pelaku usaha memahami bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan untuk membatasi akses pengetahuan, melainkan menciptakan ekosistem yang adil,” tegasnya.
Jika gagasan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai jaminan pembiayaan nantinya diwujudkan melalui aturan dan mekanisme resmi, hak cipta, merek, serta paten berpotensi menjadi salah satu sumber nilai ekonomi baru bagi pelaku ekonomi kreatif.
Untuk saat ini, pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai jaminan tersebut masih berupa kebijakan yang sedang didorong pemerintah, sehingga penerapannya tetap menunggu penguatan regulasi dan mekanisme resmi.






