pasang bener iklan disini aja!
Nasional

Kabar Baik!, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Rumah Subsidi Tanpa DP

39
×

Kabar Baik!, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Rumah Subsidi Tanpa DP

Sebarkan artikel ini
foto/net: Rumah Subsidi

JAKARTA, Warganet – Kabar baik bagi para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan bahwa para pengembang perumahan siap memberikan dukungan konkret terhadap program rumah subsidi, termasuk dengan membantu pembayaran uang muka (down payment/DP).

“Baru minggu lalu kami bertemu dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Teman-teman pengusaha luar biasa, mau berbagi dengan cara membayar DP, khusus buat anggota BPJS Ketenagakerjaan,” katanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Inisiatif para pengembang ini menjadi angin segar bagi para pekerja formal yang selama ini mengalami kesulitan dalam mengakses hunian layak karena terbentur biaya awal yang tinggi.

Ia menilai, langkah para pengusaha ini menunjukkan prinsip berbagi dan kepedulian sosial dapat berjalan berdampingan dengan dunia usaha. Menurutnya, inisiatif ini menjadi bagian dari semangat gotong royong yang selama ini digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

“Dua minggu lalu Pak Prabowo mengatakan pengusaha jangan serakahnomic, kami sampaikan justru di bidang rumah subsidi, para pengusaha seperti di REI, Apersi, Perumnas, luar biasa,” ujar Ara.

Dalam kesempatan yang sama, Ara menyampaikan bahwa program rumah subsidi tahun ini mengalami lonjakan cukup besar. Kuotanya dinaikkan menjadi 350 ribu unit dari biasanya hanya sekitar 200 ribu unit.

Pemerintah pun telah menetapkan alokasi rumah subsidi ini untuk berbagai kelompok masyarakat. Di antaranya, sebanyak 20 ribu unit bagi petani, 20 ribu untuk nelayan, 20 ribu buruh, 3 ribu untuk insan media, 8 ribu untuk pengemudi, dan 20 ribu untuk guru.

Selain itu, rumah subsidi ini ditawarkan dengan skema pembiayaan yang sangat ringan, yakni suku bunga hanya 5 persen dan uang muka cukup 1 persen, jauh lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial yang berkisar 12 persen.

Pemerintah juga memberikan berbagai insentif tambahan untuk meringankan beban masyarakat. Di antaranya, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seluruhnya ditanggung negara hingga akhir 2025. [*]