Jakarta, Warganet – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong penanganan komprehensif terhadap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kasus tersebut melibatkan seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya hingga mengalami kehamilan.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Menurutnya, kekerasan seksual dalam lingkup keluarga merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak sekaligus menunjukkan adanya masalah dalam fungsi pengasuhan dan perlindungan anak.
“Ketika kekerasan dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, dampaknya tidak hanya pada kondisi fisik, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang,” ujar Arifah dalam keterangan resmi, Selasa (26/5).
Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) disebut telah melakukan penjangkauan langsung terhadap korban dan berkoordinasi dengan UPTD PPA, aparat penegak hukum, fasilitas layanan kesehatan, serta LKSA Pandeglang.
Pemerintah memastikan korban mendapatkan layanan persalinan dan pemulihan yang aman, pendampingan psikologis, dukungan sosial, perlindungan hukum, serta jaminan keberlanjutan pendidikan.
Sementara itu, bayi yang dilahirkan juga disebut memiliki hak atas perlindungan, pengasuhan, layanan kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar secara optimal.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah mencurigai kondisi fisik korban dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga diketahui korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan diperkirakan memasuki delapan bulan.
Korban kemudian mengungkapkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali oleh ayah kandungnya. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan aparat kepolisian dan menjalani proses hukum.
Kemen PPPA menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).







