pasang bener iklan disini aja!
Nasional

Kebakaran Hutan dan Lahan Meluas, KLH Segel Empat Perusahaan dan Tutup Satu Pabrik Sawit di Riau

18
×

Kebakaran Hutan dan Lahan Meluas, KLH Segel Empat Perusahaan dan Tutup Satu Pabrik Sawit di Riau

Sebarkan artikel ini
Kondisi Karhutlah di Wilayah Kab Rokan Hilir Provinsi Riau (21/7/2025)

ROKAN HILIR-RIAU, Warganet – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) menyegel dan menghentikan operasional enam perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

Langkah ini diambil setelah Tim Gakkum KLH melakukan pengawasan intensif sejak Januari hingga Juli 2025, dan menemukan sejumlah titik panas (hotspot) di wilayah konsesi enam perusahaan tersebut.

“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan, dikutip Minggu, (27/7/2025).

Empat dari enam perusahaan yang disegel diketahui mengantongi izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Di antaranya, PT Adei Crumb Rubber dengan temuan 5 hotspot tingkat kepercayaan sedang, kemudian ada PT Multi Gambut Industri dengan penemuan 5 hotspot tingkat kepercayaan sedang.

Dua perusahaan lainnya adalah PT Tunggal Mitra Plantation – dengan temuan 2 hotspot tingkat kepercayaan sedang, dan terakhir ada PT Sumatera Riang Lestari dengan temuan 13 hotspot tingkat kepercayaan sedang.

Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit terpantau memiliki satu hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Hasil verifikasi di lapangan juga menunjukkan bahwa cerobong asap pabrik ini mengeluarkan emisi yang mencemari udara di wilayah sekitar Kabupaten Rokan Hilir.

Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan.

Dengan begitu, menurut Rizal, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan sedangkan satu pabrik sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan.

Proses pengawasan masih terus berjalan. Saat ini, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.

Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia, pidana, perdata, dan administrasi untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional mereka.

“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” tutur Rizal.

Menjelang puncaknya musim kemarau, KLH/BPLH mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pemantauan dan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.

“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mecegah kebakaran lahan,” kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho. (*)