Hukum Dan KriminalNasional

Kejagung RI Mulai Dalami Kasus Beras Premium Oplosan Rugikan Negara Rp 100 Triliun per Tahun

73
×

Kejagung RI Mulai Dalami Kasus Beras Premium Oplosan Rugikan Negara Rp 100 Triliun per Tahun

Sebarkan artikel ini
foto: Ilustrasi

JAKARTA, Warganet – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji dan mempelajari kasus beras oplosan yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 100 triliun pertahun.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pendalaman kasus beras premium oplosan ini merupakan komitmen Kejagung dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Ya karena kejaksaan sebagai bagian dari aparat penegak hukum, kita komit. Perintah Presiden akan kami laksanakan, tentunya sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Dalam hal ini kita akan pelajari dulu, dikaji dulu, masuk ke ranah mana,” kata Anang, Selasa (22/7/2025) seperti yang dilansir monitorindonesia.

Anang menjelaskan, pengkajian tersebut dilakukan untuk menentukan kasus beras oplosan yang menimbulkan kerugian negara Rp 100 triliun pertahun ini masuk ke dalam ranah pidana korupsi atau pidana umum.

Anang mengatakan bahwa Kejagung pasti akan tetap terlibat dalam penanganan perkara ini, terlebih jika kasus ini telah dibawa ke meja hijau persidangan.

“Tapi kan kalau itu seandainya naik perkara, jaksa pun sebagai jaksa penuntut umum kan kita juga terlibat,” terangnya.

Lebih lanjut, Anang memastikan pihaknya di Kejagung akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polri serta kementerian/lembaga terkait lainnya dalam penanganan kasus beras oplosan tersebut.

“Di sini lah kita akan melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan satker-satker lain, seperti dengan kepolisian, dengan Kementerian Pertanian atau bidang lain yang sangat terkait,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kejaksaaan Agung dan Polri untuk segera mengusut kasus beras oplosan. Ia menegaskan bahwa para pelaku harus ditindak sesuai dengan perbuatannya tanpa pandang bulu.

“Saya telah minta Kejaksaan Agung dan Polri mengusut dan menindak pengusaha-pengusaha tersebut tanpa pandang bulu,” kata Prabowo di acara penutupan Kongres PSI, Solo, Jawa Tenggah, Minggu (20/7/2025).

Prabowo menegaskan bahwa praktik pengopolsan beras ini merupakan tindakan pelanggaran, karena praktik culas tersebut telah menipu rakyat dengan menaikan harga beras biasa dengan dalih beras premium.

“Beras biasa dibilang beras premium, harganya dinaikin seenaknya. Ini pelanggaran,” ungkapnya.

Prabowo mengatakan bahwa praktik culas yang dilakukan berbagai pengusaha ini merupakan kejahatan ekonomi yang luar biasa. Bahkan ia menyebut kasus beras oplosan tersebut sebagai subversi ekonomi.

“Ini kejahatan ekonomi yang luar biasa, kalau menurut saa ini sudah termasuk subversi ekonomi, menikam rakyat,” ujarnya. (*)