Jakarta, Warganet – Kementerian Pariwisata RI tengah menyiapkan sistem verifikasi digital berbasis API bersama platform Online Travel Agent (OTA) guna memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan telah memiliki legalitas usaha.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan langkah ini dilakukan untuk menciptakan tata kelola pariwisata yang lebih tertib sekaligus melindungi wisatawan.
Nantinya, pelaku usaha akomodasi diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta Nomor Kegiatan Usaha (NKU) yang akan diverifikasi melalui sistem OSS.
Apabila data yang disampaikan sesuai, pengelola akomodasi dapat disetujui untuk beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, jika data tidak sesuai, pengajuan tidak dapat dilanjutkan.
Kemenpar juga akan menyampaikan daftar akomodasi yang belum memiliki Perizinan Berusaha kepada pihak OTA untuk dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan.
Data per 20 Mei 2026 menunjukkan jumlah usaha akomodasi yang memiliki NIB meningkat 46,5 persen dibandingkan Maret 2025, dengan kategori vila mencatat pertumbuhan tertinggi mencapai 76,4 persen.
Sistem API tersebut ditargetkan dapat mulai diluncurkan pada Juni 2027 mendatang.







