Warganet – Keterlambatan pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta gaji ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat disebut disebabkan lambatnya pengajuan administrasi dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Wakil Bupati Lahat, Widya Ningsih, mengatakan keterlambatan pembayaran bukan sepenuhnya berasal dari pihak BPKAD, melainkan akibat keterlambatan usulan pembayaran dari OPD terkait.
“Keterlambatan pembayaran bukan sepenuhnya berasal dari BPKAD, karena BPKAD hanya menerima dan memproses berkas yang masuk dari masing-masing OPD,” ujarnya.
Menurut Widya, saat ini pihak BPKAD telah melakukan proses input dan pembuatan gaji. Jika tidak ada kendala, pembayaran gaji dan TPP akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.
“Saat ini BPKAD sudah melakukan input dan proses pembuatan gaji dan jika tidak ada halangan dalam waktu dekat akan segera ditunaikan. Jika ada OPD yang terlambat mengajukan administrasi, maka akan berdampak pada keterlambatan pencairan secara keseluruhan,” katanya.
Meski demikian, Pemkab Lahat berharap seluruh pegawai tetap profesional dalam menjalankan tugas dan tidak menjadikan keterlambatan tersebut sebagai alasan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Widya juga mengingatkan seluruh OPD agar lebih optimal dalam memanfaatkan anggaran sehingga tidak terjadi penumpukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
“Jangan sampai ada Silpa yang menumpuk. Anggaran itu harus dimanfaatkan dengan baik agar program-program bisa berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Pemkab Lahat berharap para pegawai dapat memahami kondisi yang terjadi dan proses pencairan gaji maupun TPP dapat segera terealisasi.
Laporan : Tian







