Regional

PBB Menunggak Tak Perlu Bayar Denda, Program Pemko Pekanbaru Berakhir 31 Agustus

3
×

PBB Menunggak Tak Perlu Bayar Denda, Program Pemko Pekanbaru Berakhir 31 Agustus

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, Warganet – Kabar baik bagi warga Kota Pekanbaru yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan penghapusan seluruh denda pajak daerah yang dapat dimanfaatkan masyarakat hingga 31 Agustus 2026.

 

Program tersebut memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi PBB yang tertunggak tanpa harus membayar denda. Warga masih memiliki waktu hingga akhir Agustus untuk memanfaatkan keringanan tersebut.

 

Melansir laman resmi Pemerintah Kota Pekanbaru, Kamis (6/8/2026), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru T Denny Muharpan mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program penghapusan denda sebelum batas waktu berakhir.

 

“Kami mengimbau warga Pekanbaru agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum waktu jatuh tempo. Karena juga ada keringanan, penghapusan denda dan kemudahan lainnya yang kita berikan,” kata T Denny, Kamis (6/8/2026).

 

Penghapusan denda tersebut tidak hanya berlaku untuk PBB. Keringanan juga diberikan hampir pada seluruh sektor pajak daerah.

 

Di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, serta kesenian dan hiburan.

 

Kemudian Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

 

Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Kota Pekanbaru juga menyiapkan posko pelayanan pajak keliling di 70 titik yang tersebar di seluruh kecamatan.

 

Dengan adanya posko tersebut, warga tidak harus datang langsung ke kantor Bapenda maupun kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan pembayaran pajak.

 

“Kemudahan lainnya yang kita berikan, kita akan buka posko keliling di seluruh kecamatan pada 70 titik yang telah ditetapkan,” jelas Denny.

 

Ia mengatakan pelayanan keliling tersebut juga didukung mobil pelayanan bank sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak lebih dekat dari tempat tinggalnya.

 

“Posko pelayanan itu, petugas kita datang ke masyarakat ada mobil pelayanan bank juga,” pungkasnya.

 

Dengan batas waktu program yang berakhir pada 31 Agustus 2026, warga Pekanbaru yang masih memiliki tunggakan pajak diimbau segera memanfaatkan penghapusan denda tersebut sebelum kesempatan berakhir.