Muba

Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar di Desa Keban I Muba, Polisi Tetapkan Pemiliknya sebagai Tersangka

3
×

Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar di Desa Keban I Muba, Polisi Tetapkan Pemiliknya sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Warganet – Satreskrim Polres Musi Banyuasin menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka pemilik tempat penyulingan minyak ilegal yang terbakar di Dusun VII Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/02/2026) siang di lokasi penyulingan minyak ilegal milik tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, saat kejadian tersangka sedang melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal. Dalam proses tersebut diduga muncul percikan api yang kemudian menyambar tangki minyak yang bocor.

Api selanjutnya menyambar tempat penampungan bahan bakar (tirup) dan merambat ke tempat penampungan minyak lainnya hingga menyebabkan kebakaran di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, pada Sabtu (28/02/2026) MA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Musi Banyuasin.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tungku minyak bekas terbakar, satu keping atap seng bekas terbakar, satu batang pipa T sepanjang kurang lebih 3 meter, satu batang pipa sekop pengair kerak sepanjang kurang lebih 3 meter, satu potong selang plastik bekas terbakar, satu buah kerangka tedmon bekas terbakar, satu buah kerangka mesin bekas terbakar, serta masing-masing 30 liter minyak mentah dan 30 liter minyak masak.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan tersangka bersikap kooperatif saat dipanggil dan diperiksa penyidik.

“Tersangka ini kooperatif saat kita panggil dan diperiksa. Dan saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pemilik penyulingan minyak yang diakuinya,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 311 KUHPidana.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar. (Mam)