Warganet – Di tengah derasnya arus digitalisasi dan percepatan transisi energi, PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) terus berupaya menghadirkan layanan yang tidak hanya andal dan efisien, tetapi juga berkeadilan bagi konsumen. Komitmen itu kembali ditegaskan saat PLN berpartisipasi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Auditorium Graha Bina Praja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (12/11).
Kegiatan tersebut menjadi ruang strategis untuk membahas penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen, sekaligus menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah daerah, akademisi, hingga pelaku usaha seperti PLN.
Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Adi Priyanto menegaskan bahwa transformasi digital PLN bukan sekadar inovasi layanan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial untuk melindungi hak-hak konsumen.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Transformasi digital melalui PLN Mobile, sistem pengaduan terintegrasi, hingga SPKLU adalah wujud nyata dari upaya itu,” ungkap Adi.
PLN kini tidak hanya menyediakan pasokan listrik yang stabil, tetapi juga menanamkan nilai keterbukaan dan kepastian hukum bagi pelanggan. Melalui sistem berbasis digital, PLN mampu menjaga keandalan jaringan, meningkatkan kecepatan respon, dan memberikan kemudahan akses layanan secara real time.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menilai kehadiran PLN menjadi elemen penting dalam ekosistem perlindungan konsumen di era digital.
“Revisi undang-undang ini harus adaptif terhadap perubahan pola interaksi antara konsumen dan penyedia layanan,” katanya.
Dari sisi daerah, General Manager PLN UID S2JB, Adhi Herlambang, menambahkan bahwa PLN di wilayah Sumsel, Jambi, dan Bengkulu terus memperkuat pelayanan pelanggan dengan pendekatan yang humanis dan solutif.
“Kami ingin menjadi mitra strategis pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi daerah melalui layanan listrik yang profesional dan menjunjung tinggi hak konsumen,” ujarnya.
Kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ini menjadi momentum penting bagi PLN UID S2JB untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menghadirkan perlindungan konsumen yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Di tengah transformasi digital dan transisi energi nasional, langkah ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar regulasi—melainkan budaya layanan yang berkelanjutan. (*)













