Sumsel

Sabili, Anak Muda Cinta Sumatera Selatan Sedang Meneropong Potensi Koperasi Merah Putih di Sumatera Selatan

129
×

Sabili, Anak Muda Cinta Sumatera Selatan Sedang Meneropong Potensi Koperasi Merah Putih di Sumatera Selatan

Sebarkan artikel ini

Palembang, Warganet – Koperasi Merah Putih (KMP) merupakan program strategis nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa dan kelurahan. Di Sumatera Selatan, program ini telah menunjukkan geliat yang signifikan. Hingga Juni 2025, tercatat 673 koperasi telah disahkan secara hukum, terdiri dari 543 koperasi desa dan 130 koperasi kelurahan.

Sumatera Selatan memiliki 3.258 desa/kelurahan yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Dengan 1.669 koperasi telah terdaftar dan 996 lainnya dalam proses pemesanan nama, potensi pertumbuhan KMP sangat besar. Kabupaten Lahat menjadi pelopor dengan 132 koperasi desa, diikuti Musi Rawas dan Muara Enim.

KMP di Sumsel didominasi sektor pertanian, perkebunan, dan pangan lokal, yang sangat relevan dengan karakteristik wilayah. Pemerintah bahkan menyiapkan modal awal Rp3 miliar per koperasi dari APBN, APBD, dan Dana Desa. Data Dinas Koperasi dan UMKM di Sumatera Selatan hingga akhir tahun 2024, Dana yang disediakan Rp. 500 Miliar, dan dana yang terserap hanya 30 Miliar.

Menurut Anak Muda Cinta Sumatera Selatan. Khoiril Sabili, Hal tersebut dapat menyebabkan potensi transaksi ekonomi desa belum terkelola secara optimal, yang semestinya bisa dimanfaatkan melalui koperasi, mengambarkan dari situasi tersebut  minimnya pengetahuan masyarakat, tata kelola Koperasi yang belum optimal hingga ketidakaktifan Koperasi di Sumatera Selatan.

Pembentukan dan operasional KMP diatur melalui:
•⁠ ⁠UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
•⁠ ⁠Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan
•⁠ ⁠Permenkumham No. 13 Tahun 2025 tentang percepatan pengesahan badan hukum koperasi
•⁠ ⁠Surat Edaran Menkop No. 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan KMP

Saya ingin memberikan saran ke ranah Kebijakan untuk Pemerintah Daerah Sumsel
Agar KMP tak sekadar formalitas, pemerintah daerah Sumatera Selatan perlu mengambil langkah strategis, misalnya :

•⁠ ⁠Membentuk Satuan Tugas Khusus KMP di tiap kabupaten/kota. Bertugas mengawal legalitas, memfasilitasi pelatihan pengurus, memberikan perlindungan baik hukum dan moral hingga memantau kinerja koperasi secara berkala.

•⁠ ⁠Membangun Pusat Pelatihan Koperasi Merah Putih berbasis digital. Untuk mengedukasi pengurus dan anggota koperasi soal manajemen usaha, keuangan, dan pemasaran produk lokal.

•⁠ ⁠Sinergi dengan BUMD dan Swasta. Melibatkan perusahaan lokal dan BUMD dalam pembinaan serta pembiayaan koperasi, seperti pembelian hasil panen atau penyediaan logistik.

•⁠ ⁠Insentif Pajak Daerah bagi Koperasi Aktif dan Produktif. Misalnya pengurangan retribusi atau pembebasan pajak usaha daerah untuk koperasi yang berhasil meningkatkan kesejahteraan warga.

•⁠ ⁠Digitalisasi Data dan Pelaporan Koperasi via aplikasi terpadu. Pemerintah bisa mengembangkan sistem pelaporan dan monitoring berbasis digital untuk meminimalisasi pelanggaran dan memaksimalkan efisiensi.

Rekomendasi tersebut idealnya dirumuskan dalam bentuk Perda Khusus maupun regulasi lainnya. Harapannya Koperasi Merah Putih di Sumatera Selatan bukan sekadar program, melainkan gerakan ekonomi kerakyatan yang berpotensi menjadi tulang punggung pembangunan desa. Dengan dukungan regulasi yang kuat, partisipasi masyarakat yang tinggi, serta terobosan kebijakan daerah yang tepat, Sumsel bisa menjadi contoh nasional dalam pengelolaan koperasi modern berbasis gotong royong.