Jakarta, Warganet – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026. Pendaftaran dibuka mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026 melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen.
Berdasarkan siaran pers Kemendikdasmen, Kamis (2/7), program PPG ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin meniti karier sebagai guru profesional. Melalui PPG, peserta akan mengikuti pendidikan profesi dan berkesempatan memperoleh sertifikat pendidik yang menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan tenaga pendidik.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengatakan program PPG bagi Calon Guru merupakan komitmen pemerintah untuk menyiapkan guru yang tidak hanya profesional dan berintegritas, tetapi juga menjadi teladan serta mampu menjawab tantangan pendidikan abad ke-21.
“Melalui PPG Calon Guru, nantinya para lulusan pendidikan tinggi memiliki kesempatan memperoleh sertifikat pendidik yang siap mengajar di berbagai daerah seluruh Indonesia,” ujar Nunuk.
Kemendikdasmen menjelaskan, kewajiban memiliki sertifikat pendidik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sertifikat pendidik menjadi bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional.
PPG Calon Guru Tahun 2026 dapat diikuti oleh Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar sebagai guru di Dapodik maupun Simpatika. Peserta juga harus berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember 2026, memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), memiliki IPK minimal 3,00, serta mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembukaan PPG Calon Guru Tahun 2026 disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan guru pada 2027–2028 di berbagai daerah di Indonesia. Sebanyak 30 bidang studi dibuka, terdiri atas 18 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan, mulai dari Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Sains, Pendidikan Jasmani, Pendidikan Luar Biasa hingga berbagai bidang kejuruan.
Perkuliahan PPG dilaksanakan selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG. Biaya pendidikan sebesar Rp8,5 juta per semester atau Rp17 juta untuk dua semester akan diberikan dalam bentuk beasiswa pemerintah kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai peserta PPG Calon Guru. Sementara itu, peserta hanya dikenakan biaya pendaftaran seleksi sebesar Rp200 ribu untuk mengikuti seleksi administrasi dan tes substantif.
Adapun tahapan seleksi meliputi pendaftaran pada 27 Juni hingga 25 Juli 2026, pengumuman hasil seleksi administrasi pada 26–28 Juli, tes substantif pada 3–7 Agustus, pengumuman hasil tes substantif pada 26 Agustus, tes wawancara pada 31 Agustus hingga 16 September, serta pengumuman hasil akhir seleksi pada 21 September 2026.
Kemendikdasmen mengimbau lulusan perguruan tinggi yang memiliki panggilan hati menjadi guru profesional untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan agar dapat mengikuti setiap tahapan seleksi dengan baik.







