JAKARTA, Warganet – Amnesti dan abolisi merupakan kewenangan mutlak yang dimiliki oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Tentu dalam pemberian amnesti dan abolisi ini…
Hasto Kristiyanto
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.