Tanjungpinang, Warganet – Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan pemeriksaan dan tera ulang terhadap timbangan yang digunakan pedagang di Pasar Bintan Center. Langkah ini dilakukan untuk memastikan alat ukur dalam transaksi perdagangan tetap akurat dan tidak merugikan konsumen maupun pedagang.
Melansir laman resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang, Senin (10/8/2026), kegiatan Sidang Tera Ulang (STU) terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dilaksanakan UPTD Metrologi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang.
Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 3 hingga 6 Agustus 2026, dengan menyasar timbangan milik para pedagang di Pasar Bintan Center.
Dalam prosesnya, petugas UPTD Metrologi memeriksa dan menguji timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli. Timbangan yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus pengujian kemudian diberikan tanda atau segel tera sebagai bukti telah melalui pemeriksaan dan layak digunakan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan tera ulang merupakan bentuk pelayanan sekaligus pengawasan pemerintah untuk memastikan transaksi perdagangan berlangsung secara jujur, tepat dan berkeadilan.
“Tera ulang ini merupakan bagian dari upaya kami memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memastikan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang digunakan dalam transaksi perdagangan benar-benar akurat,” ujar Riany.
Menurutnya, ketepatan alat timbang berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban pedagang serta konsumen. Timbangan yang akurat memastikan jumlah barang yang diterima konsumen sesuai dengan pembayaran, sekaligus memberikan kepastian bagi pedagang dalam menjalankan usahanya.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi. Pedagang mendapatkan kepastian atas alat yang digunakan, sementara konsumen memperoleh perlindungan dan jaminan bahwa barang yang dibeli ditimbang dengan alat yang benar,” jelasnya.
Pelaksanaan tera ulang tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
Pemko Tanjungpinang juga mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran dalam menggunakan alat ukur yang tepat, terawat dan terjamin keakuratannya.
Riany berharap kegiatan tera dan tera ulang dapat terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai lokasi perdagangan di Kota Tanjungpinang.
“Keadilan dalam perdagangan dimulai dari hal yang sederhana, yaitu takaran dan timbangan yang benar. Karena itu, kami mengajak seluruh pedagang untuk memastikan alat timbang yang digunakan selalu dalam kondisi baik dan telah melalui tera ulang sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang menilai tera ulang tidak sekadar pemeriksaan teknis, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun perdagangan yang sehat, transparan dan berkeadilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha.






