Muara Enim, Warganet – Warga Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, melayangkan petisi penolakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) kepada Presiden RI melalui Kepala Staf Kepresidenan. Petisi tersebut merupakan buntut dari Surat Peringatan (SP) I yang diterbitkan PT KAI Divre III Palembang terkait pengosongan lahan terdampak proyek Fly Over JPL 111.
Dalam petisi itu, warga menyatakan menolak dan tidak menyetujui nilai kompensasi yang diberikan PT KAI melalui penilaian KJPP yang ditunjuk langsung oleh perusahaan.
Warga menyampaikan sedikitnya lima alasan utama penolakan tersebut. Pertama, warga menilai penilaian KJPP bertentangan dengan sila kelima Pancasila tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut warga, nilai kompensasi yang diberikan dianggap tidak mempertimbangkan nilai guna bangunan maupun keberlangsungan hidup masyarakat terdampak.
Kedua, warga menilai proses penilaian KJPP tidak dilakukan secara terbuka dan jauh dari rasa keadilan. Mereka menegaskan tidak menolak Proyek Strategis Nasional (PSN), namun meminta proses ganti rugi dilakukan secara layak dan transparan.
Ketiga, warga menyebut rumah yang terdampak telah dihuni selama puluhan tahun dan menjadi tempat membangun kehidupan keluarga hingga anak cucu.
Mereka menilai nilai ganti rugi yang diberikan PT KAI tidak mencerminkan kepastian hidup jangka panjang, sebab warga masih harus membeli lahan baru, membangun rumah kembali, hingga memikirkan kelangsungan usaha dan kehidupan berikutnya.
Keempat, warga menilai SP I yang diterbitkan PT KAI bernada ancaman dan intimidasi.
Dalam surat tertanggal 12 Mei 2026 itu, warga diminta menyerahkan lahan dan mengosongkan rumah dalam waktu paling lambat tujuh hari. Jika tidak, PT KAI disebut akan melakukan penertiban dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan maupun kehilangan barang.
Warga menilai tindakan tersebut menunjukkan negara tidak hadir bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan keadilan.
Kelima, warga meminta Presiden RI serta sejumlah kementerian turun tangan membantu penyelesaian persoalan tersebut agar pembangunan PSN tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat terdampak.
Petisi itu juga ditembuskan kepada Menteri HAM, Menteri BUMN, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Bupati Muara Enim.
Septi Agsiadi yang turut menandatangani petisi menyebut SP I yang terbit pada 17 Mei 2026 dengan batas waktu hingga 24 Mei 2026 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
“UU jelas, bayar dulu baru kosongkan. Ini dibalik. PT KAI ancam gusur padahal uang ganti rugi belum di tangan warga,” tegas Septi, Selasa (26/5/2026).
Septi menambahkan, langkah menyurati Presiden dilakukan karena warga merasa belum mendapat respons dari pemerintah daerah maupun pimpinan DPRD Muara Enim terkait keluhan masyarakat terdampak proyek flyover tersebut.
“Kami bersama warga lainnya yang terdampak terpaksa melakukan hal ini dan melayangkan surat ini ke Bapak Presiden Prabowo. Upaya ini kami lakukan karena menurut kami pemerintah daerah serta Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim tidak merespons jeritan warga terdampak pembangunan flyover tersebut. Kami berharap upaya kami ini langsung didengar oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 57 warga telah memberikan kuasa hukum kepada Tim Hukum PW Muhammadiyah Sumsel yang diketuai Conie P. Putri. Tim hukum menyebut jumlah warga terdampak mencapai sekitar 57 hingga 59 kepala keluarga.
Komnas HAM Sumsel juga telah turun ke lokasi pada 22 Mei 2026 untuk meninjau langsung kondisi warga terdampak.
“Kami bersama tim hukum dan warga terdampak akan terus berupaya agar warga mendapatkan keadilan dan ganti rugi yang layak serta manusiawi,” tutur Conie.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kereta Api Indonesia Divre III Palembang belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi melalui pihak humas. (Andi)







