Warganet – Guna mencegah praktik percaloan serta penyalahgunaan dalam penerbitan dan pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang menggandeng Bank Sumsel Babel menghadirkan inovasi pembayaran retribusi PBG melalui sistem Virtual Account (VA).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama pembayaran PBG melalui Virtual Account ini berlangsung pada Jumat (13/2/2026) di rooftop Bank Sumsel Babel Atmo Palembang. Kerja sama tersebut secara resmi dilakukan antara DPMPTSP Kota Palembang dan Bank Sumsel Babel Cabang Palembang sebagai langkah strategis mendorong digitalisasi layanan perizinan bangunan agar lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
MoU ditandatangani langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Adrianus Amri, bersama Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Palembang, Tian Kedaumpu Yamin. Melalui kolaborasi ini, kedua pihak berkomitmen menghadirkan sistem pembayaran retribusi PBG yang terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat.
Menurut Adrianus Amri, kerja sama ini bertujuan mempermudah pelayanan kepada pemohon PBG sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami memanfaatkan teknologi yang ada untuk mempermudah seluruh proses pelayanan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Palembang,” ujarnya.
Amri menambahkan, seluruh sistem pendukung seperti aplikasi dan infrastruktur pembayaran telah disiapkan oleh Bank Sumsel Babel. Ia optimistis penerapan Virtual Account mampu menutup celah permainan oknum tidak bertanggung jawab.
“Pemohon bisa membayar kapan saja dan di mana saja, sesuai nominal yang tertera di aplikasi. Dengan sistem ini, tidak ada lagi ruang bagi oknum untuk bermain,” tegasnya.
Ia menjelaskan, skema pembayaran PBG dimulai dengan pemohon mengunduh Surat Perintah Membayar (SPM) PBG melalui akun SIMBG masing-masing. SPM tersebut menjadi dasar transaksi pembayaran yang telah terhubung langsung dengan sistem Virtual Account.
Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui Virtual Account Bank Sumsel Babel maupun bank lain menggunakan berbagai metode, seperti teller, mobile banking, ATM Bank Sumsel Babel, hingga transfer antarbank. Setelah pembayaran berhasil, pemohon wajib mengunggah bukti pembayaran ke aplikasi SIMBG sebagai bagian dari proses administrasi digital.
Tahap akhir adalah penerbitan PBG oleh DPMPTSP Kota Palembang setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid. Dengan sistem ini, pelayanan perizinan bangunan diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, serta memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Sementara itu, Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Palembang, Tian Kedaumpu Yamin, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk dukungan perbankan terhadap transformasi digital layanan publik.
“Kami berharap sistem pembayaran Virtual Account ini dapat mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kota Palembang. Ke depan, kerja sama ini juga akan dikembangkan untuk layanan Virtual Account lainnya, baik di DPMPTSP maupun dinas lain,” katanya singkat. (*)








