JAKARTA, Warganet – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening pasif atau rekening dormant. Langkah ini diambil menyusul temuan maraknya penyalahgunaan rekening.
Rekening dormant merupakan rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan batas waktu ini bervariasi antarbank, mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa transaksi.
Meski tampak tidak aktif, PPATK mengungkapkan bahwa banyak rekening dormant justru digunakan untuk aktivitas ilegal. Di antaranya, diperjualbelikan di pasar gelap dan dimanfaatkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” dikutip dari pengumuman dalam akun instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Meskipun transaksi pada rekening dormant diblokir sementara, PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.
Tindakan penghentian transaksi ini juga berfungsi sebagai bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis PPATK dalam pengumuman itu.
Lihat postingan ini di Instagram
Diketahui, berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK, pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.
Selain untuk perjudian online, PPATK juga mencatat maraknya penggunaan rekening milik orang lain sebagai tempat menampung hasil tindak pidana, seperti penipuan, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya.
Salah satu rekening yang dinyatakan PPATK rawan digunakan untuk aktivitas ilegal itu adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain.
Karena tingginya potensi penyalahgunaan, PPATK memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening nasabah yang tercatat sebagai dormant berdasarkan data dari perbankan. Meski diblokir sementara, rekening tersebut tetap dapat diaktifkan kembali.
PPATK menjelaskan, nasabah bisa mengajukan permohonan reaktivasi dengan mendatangi kantor cabang bank masing-masing dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, nasabah juga dapat menghubungi PPATK secara langsung.
Lihat postingan ini di Instagram
Lihat postingan ini di Instagram
(red**)