Regional

57 Bangunan Liar Ditertibkan di Bandung, 800 Ruang Dagang Disiapkan Jadi Solusi Pedagang

2
×

57 Bangunan Liar Ditertibkan di Bandung, 800 Ruang Dagang Disiapkan Jadi Solusi Pedagang

Sebarkan artikel ini

Bandung, Warganet – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menertibkan sekitar 57 bangunan liar dan aktivitas perdagangan yang memanfaatkan ruang publik di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Senin (10/8/2026).

 

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.

 

Kegiatan penertiban berlangsung mulai dari belokan Jalan Ibrahim Adjie di kawasan Cicadas hingga depan Puskesmas Ibrahim Adjie. Berdasarkan hasil inventarisasi pemerintah, terdapat sekitar 57 bangunan yang menjadi sasaran penertiban.

 

Dari jumlah tersebut, sekitar 25 bangunan berada di wilayah Kecamatan Batununggal, sementara 32 bangunan lainnya tersebar di kawasan penertiban.

 

Penertiban diawali apel gelar pasukan pada pukul 07.00 WIB yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Soetardi, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan inventarisasi terhadap bangunan dan aktivitas perdagangan yang menggunakan ruang tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

“Pada prinsipnya kita mengembalikan kepada fungsi kepentingan warga masyarakat,” ujar Bambang.

 

Menurutnya, sejumlah bangunan dan tempat berdagang ditemukan berada di atas saluran, taman, fasilitas umum, serta trotoar.

 

“Masih banyak bangunan-bangunan yang berada di bawah flyover yang dimanfaatkan oleh orang berdagang, di atas saluran, di atas taman, di atas fasum-fasum, di atas trotoar,” jelasnya.

 

Pemkot Bandung menegaskan penataan ruang publik tidak hanya dilakukan di Jalan Ibrahim Adjie. Kawasan Pasar Tumpah Kiaracondong, khususnya area di bawah flyover, menjadi salah satu lokasi yang akan mendapat perhatian berikutnya.

 

Di kawasan tersebut masih ditemukan kios dan bangunan yang menggunakan trotoar. Lokasinya yang berdekatan dengan akses perlintasan kereta api juga dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

 

Namun, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah akan memberikan pemberitahuan dan sosialisasi kepada masyarakat.

 

“Kita akan melakukan pemberitahuan, kita melakukan sosialisasi, agar mereka cukup bisa memahami ini demi kepentingan masyarakat secara luas,” kata Bambang.

 

800 Ruang Dagang Disiapkan

Penertiban tidak hanya menyasar bangunan dan aktivitas perdagangan. Pemerintah juga memperhatikan kondisi pedagang yang terdampak.

 

Pemkot Bandung tidak menyediakan relokasi maupun kompensasi. Namun, terdapat alternatif ruang dagang yang dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang membutuhkan tempat berjualan.

 

Perumda Pasar turut hadir dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan adanya sekitar 800 ruang dagang di BTM yang dapat digunakan.

 

Pedagang yang berminat bergabung juga mendapatkan kemudahan berupa tidak dikenakan biaya sewa selama beberapa bulan sebagai salah satu bentuk solusi.

 

“Walaupun kita sampaikan bahwa Pemkot Bandung tidak menyiapkan relokasi ataupun kompensasi, karena ada ruang dagang yang bisa kita manfaatkan, ini sebagai bentuk solusi,” ungkap Bambang.

 

Pengawasan Diperketat

Pemkot Bandung juga akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan di lokasi yang telah ditertibkan untuk mencegah bangunan liar kembali berdiri.

 

Pengawasan dilakukan melalui koordinasi bersama unsur kewilayahan, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), camat, dan lurah.

 

Patroli akan dilakukan secara berkala untuk memastikan ruang yang telah dikosongkan tidak kembali digunakan sebagai tempat mendirikan bangunan maupun aktivitas perdagangan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

Ruang yang telah dikosongkan nantinya dapat dikembalikan sesuai fungsi awalnya, termasuk untuk penataan ruang terbuka atau taman apabila memungkinkan.

 

Bambang mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap penataan Kota Bandung. Menurutnya, masyarakat juga menginginkan ruang kota yang lebih tertata, aman, nyaman, dan tertib.

 

“Saya sampaikan kepada warga masyarakat Bandung, terima kasih atas dukungannya. Ternyata warga masyarakat sangat mengidamkan juga kota yang tertata, aman, nyaman, tertib,” ujarnya.

 

Melansir Portal Bandung, Senin (10/8/2026), penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menata kawasan perkotaan agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.