Lahat

Pemkab dan DPRD Lahat Bahas Raperda Tenaga Kerja Lokal, Perusahaan Wajib Rekrut Minimal 70 Persen Putra Daerah

4
×

Pemkab dan DPRD Lahat Bahas Raperda Tenaga Kerja Lokal, Perusahaan Wajib Rekrut Minimal 70 Persen Putra Daerah

Sebarkan artikel ini

Warganet – Pemerintah Kabupaten Lahat bersama DPRD Kabupaten Lahat mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tenaga kerja lokal dan perlindungan tenaga kerja lokal dalam Rapat Paripurna ke-8, Kamis (7/5/2026).

Raperda tersebut menjadi langkah awal Pemkab Lahat dalam menekan angka pengangguran sekaligus memastikan masyarakat lokal mendapatkan kesempatan kerja yang lebih besar di tengah masuknya investasi dan berkembangnya perusahaan di wilayah Kabupaten Lahat.

Wakil Bupati Lahat, Widya Ningsih, mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan regulasi yang akan menjadi dasar hukum perlindungan tenaga kerja lokal.

“Saat ini Pemkab Lahat sedang menyiapkan Raperda tentang tenaga kerja lokal dan perlindungan tenaga kerja lokal. Hal ini menjadi langkah awal untuk memastikan masyarakat lokal mendapat ruang lebih besar dalam dunia kerja, terutama di tengah masuknya investasi dan berkembangnya perusahaan di wilayah Lahat,” ujarnya.

Menurut Widya, salah satu poin utama dalam rancangan aturan tersebut adalah kewajiban bagi perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat untuk merekrut minimal 70 persen tenaga kerja lokal, sedangkan 30 persen sisanya dapat diisi tenaga kerja dari luar daerah.

“Salah satu poin utama dalam rancangan aturan itu adalah kewajiban bagi perusahaan yang beroperasi di Lahat untuk merekrut sedikitnya 70 persen tenaga kerja lokal, sementara 30 persen lainnya dapat diisi tenaga kerja dari luar daerah,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak, sekaligus menjadi implementasi kewenangan daerah di sektor ketenagakerjaan.

Pemkab Lahat juga mengapresiasi langkah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat yang telah menginisiasi program tersebut sebagai upaya konkret menjawab persoalan pengangguran.

Jika nantinya resmi disahkan, Raperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang kuat agar tenaga kerja lokal tidak lagi hanya menjadi penonton di daerah sendiri, melainkan menjadi prioritas utama dalam pembangunan ekonomi daerah.

Laporan : Tian