Nasional

Kemnaker Kawal Penyelesaian Hak 133 Pekerja Korban PHK PT Amos Indah Indonesia, Wamenaker Turun Langsung Mediasi

4
×

Kemnaker Kawal Penyelesaian Hak 133 Pekerja Korban PHK PT Amos Indah Indonesia, Wamenaker Turun Langsung Mediasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Warganet – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Amos Indah Indonesia (AII), yang melibatkan 133 pekerja di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara. Hal itu dilakukan melalui fasilitasi komunikasi antara pihak pekerja dan perusahaan agar proses penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan hak-hak pekerja tetap menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan pembahasan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor turun langsung melakukan inspeksi sekaligus memediasi pertemuan antara pihak serikat pekerja dan manajemen perusahaan pada Kamis (18/6/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aduan yang sebelumnya disampaikan oleh Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia kepada Kemnaker pada awal Juni 2026.

Dalam proses mediasi tersebut, kedua pihak kembali duduk bersama untuk membahas penyelesaian hak pekerja yang terdampak PHK. Pemerintah menegaskan pentingnya dialog agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tidak berlarut menjadi perselisihan berkepanjangan.

Dalam pembahasan itu, manajemen PT AII menyampaikan adanya penyesuaian terhadap perhitungan hak pekerja. Jika sebelumnya nilai yang ditawarkan berada pada angka 0,5 kali ketentuan yang berlaku, kini perusahaan meningkatkan penawaran menjadi 1 kali ketentuan.

“Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian,” ujar Wamenaker.

Pemerintah melalui Kemnaker meminta para pekerja yang terdampak PHK untuk mempertimbangkan secara cermat setiap tawaran yang disampaikan oleh pihak perusahaan. Menurut Wamenaker, keputusan akhir perlu dipahami dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Kemnaker juga menekankan apabila kesepakatan antara pekerja dan perusahaan belum dapat dicapai, maka penyelesaian tetap dapat dilanjutkan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam proses ini, Kemnaker tidak hanya berperan sebagai fasilitator pertemuan, tetapi juga memastikan komunikasi antara kedua belah pihak tetap terbuka. Hal ini dilakukan agar setiap proses negosiasi dapat berlangsung lebih konstruktif dan menghindari potensi kebuntuan dalam penyelesaian hak pekerja.

Wamenaker juga menegaskan kementerian akan terus berada dalam posisi mengawal hingga proses penyelesaian hak pekerja benar-benar tuntas. Pengawalan tersebut mencakup fasilitasi komunikasi serta memastikan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya mediasi ini, pemerintah berharap tercipta ruang penyelesaian yang lebih seimbang antara kepentingan pekerja dan perusahaan. Proses dialog diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tidak hanya sesuai ketentuan hukum, tetapi juga dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Kasus PHK di PT Amos Indah Indonesia ini menjadi salah satu perhatian dalam hubungan industrial di sektor garmen, khususnya di kawasan industri KBN Cakung. Pemerintah menilai penyelesaian melalui dialog tetap menjadi pendekatan utama dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan di sektor tersebut. (***) /one