Pagaralam

IMB Dihapus, Pagar Alam Terapkan PBG Sebagai Standar Baru Perizinan Bangunan yang Lebih Transparan dan Akuntabel

2
×

IMB Dihapus, Pagar Alam Terapkan PBG Sebagai Standar Baru Perizinan Bangunan yang Lebih Transparan dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini

Pagar Alam, Warganet – Pemerintah Kota Pagar Alam menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah tidak berlaku dan telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pagar Alam.

Jika sebelumnya proses perizinan bangunan menggunakan IMB, kini seluruh perizinan bangunan wajib mengikuti sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih detail, terstruktur, dan berbasis pada pemenuhan standar teknis bangunan.

Pemerintah Kota Pagar Alam menegaskan bahwa layanan IMB sudah tidak tersedia lagi. Seluruh pengajuan perizinan bangunan kini dilakukan melalui mekanisme PBG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat yang akan mengurus perizinan bangunan dapat mengajukan permohonan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pagar Alam. (09/PA)