BANDA ACEH, Warganet – Lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di atas drainase serta fasilitas umum di kawasan Jalan Utama Tungkop, Kopelma Darussalam, Banda Aceh, mulai dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Sebanyak 354 personel gabungan beserta alat berat dikerahkan untuk menata kawasan Tungkop agar fungsi drainase, ruang publik, dan kelancaran lalu lintas kembali optimal.
Penertiban ini merupakan komitmen Pemko Banda Aceh dalam menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan nyaman. Kegiatan yang dipusatkan di Halaman Balai Kota tersebut melibatkan tim terpadu dari Satpol PP dan WH, Forkopimcam, TNI, Polri, serta sejumlah dinas terkait.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Jalaluddin, menegaskan langkah penertiban dilakukan untuk menata ekosistem perdagangan agar tidak mengganggu fungsi ruang publik dan lalu lintas.
“Sebelumnya, kami telah melakukan sosialisasi melalui mobil dan meminta para pedagang membongkar sendiri lapak yang melanggar aturan. Namun, ada yang tidak mengindahkan,” ungkap Jalal.
Meski demikian, ia mengakui sebagian pedagang telah membongkar lapaknya secara mandiri.
“Nanti kami akan membongkar yang masih bertahan dan tidak mengindahkan aturan yang ada,” tambahnya.
Jalal meminta seluruh personel yang bertugas agar melaksanakan penertiban dengan pendekatan humanis serta tetap mengedepankan sikap persuasif kepada masyarakat.
Personel penertiban yang dikerahkan terdiri dari 201 personel Satpol PP WH Banda Aceh, 30 personel Satpol PP Provinsi Aceh, 14 personel dari Dinas Perhubungan, 12 personel kepolisian, 8 personel Kodim, 4 personel PM, dan 4 personel latsus.
Selain itu, penertiban juga didukung 10 personel Damkar dengan satu unit mobil pemadam kebakaran, 10 personel BPBD, serta 30 personel DLHK3 yang dilengkapi lima truk angkutan.
Dukungan lainnya datang dari Dinas PUPR sebanyak 15 personel dengan lima unit truk dan satu unit excavator, serta Muspika Kecamatan Syiah Kuala dan perangkat Gampong Kopelma Darussalam sebanyak 15 orang.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemko Banda Aceh dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertata. (TM)






