Regional

Tak Dibiarkan Terlantar, Dinsos Banda Aceh Antar PPKS Pulang ke Keluarga

7
×

Tak Dibiarkan Terlantar, Dinsos Banda Aceh Antar PPKS Pulang ke Keluarga

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Warganet – Dinas Sosial Kota Banda Aceh memfasilitasi pemulangan seorang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) kategori terlantar ke daerah asalnya di Kabupaten Aceh Tenggara setelah menjalani proses asesmen dan penanganan di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banda Aceh.

 

Melalui website resmi Dinas Sosial Kota Banda Aceh, PPKS tersebut merupakan seorang pria berinisial I (47), warga Kabupaten Aceh Tenggara, yang sebelumnya diantarkan oleh Kapolsek Ulee Lheue ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banda Aceh di Gampong Lamjabat pada Minggu (26/7/2026).

 

Setibanya di Rumah Singgah, petugas Dinas Sosial Kota Banda Aceh segera memberikan penanganan awal berupa asesmen, bimbingan moril, serta pemenuhan kebutuhan dasar melalui pemberian sandang dan pangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi yang bersangkutan sebelum proses pemulangan dilaksanakan.

 

Berdasarkan hasil asesmen, I selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin (27/7/2026). Proses pemulangan difasilitasi melalui koordinasi antara Dinas Sosial Kota Banda Aceh dan Dinas Sosial Aceh yang memberikan bantuan transportasi pemulangan.

 

Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan jajaran Kepolisian, khususnya Polsek Ulee Lheue, dalam penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memberikan perlindungan sosial, memastikan PPKS memperoleh penanganan yang layak, serta membantu mereka kembali ke daerah asal untuk berkumpul bersama keluarga.

 

Dinas Sosial Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis kepada masyarakat yang membutuhkan melalui koordinasi dengan berbagai pihak. Upaya tersebut dilakukan agar setiap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) memperoleh penanganan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.