Ekonomi Dan Bisnis

Era Gig Economy Makin Besar, Kemnaker Siapkan Regulasi yang Lebih Adaptif

6
×

Era Gig Economy Makin Besar, Kemnaker Siapkan Regulasi yang Lebih Adaptif

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Warganet – Pemerintah terus menyesuaikan aturan ketenagakerjaan agar mampu mengikuti perubahan dunia kerja yang berkembang pesat, terutama seiring meningkatnya ekonomi digital berbasis platform atau gig economy. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini menyusun regulasi yang lebih adaptif untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan hak-hak pekerja.

 

Melansir laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (6/8/2026), kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi saat menjadi pembicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta. Menurutnya, perubahan model bisnis dan pola kerja menuntut regulasi yang mampu mengakomodasi dinamika baru tanpa mengurangi kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.

 

Selain mengatur pekerja berbasis platform digital, Kemnaker juga terus menyempurnakan regulasi terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya (outsourcing). PKWT, kata Cris, harus diterapkan sesuai sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan, bukan sekadar menjadi instrumen efisiensi biaya.

 

Pengaturan alih daya juga diperkuat melalui penegasan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan penyedia jasa, serta standar perlindungan tenaga kerja. Langkah ini diharapkan menciptakan hubungan industrial yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

Menurut Cris, perkembangan gig economy membuka peluang ekonomi yang semakin luas, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan pekerja. Karena itu, pemerintah ingin memastikan inovasi digital terus tumbuh tanpa mengorbankan hak-hak tenaga kerja.

 

Ia juga menilai peran praktisi human resources (HR) kini semakin strategis. HR tidak lagi hanya menjalankan fungsi administratif, melainkan menjadi mitra perusahaan dalam memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan, mulai dari PKWT, alih daya, hingga pekerja berbasis platform digital, diterapkan sesuai regulasi.

 

“Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja,” ujar Cris Kuntadi.

 

Kemnaker meyakini perusahaan yang mampu menyesuaikan praktik pengelolaan SDM dengan perkembangan regulasi akan lebih siap menghadapi dinamika dunia kerja, mengurangi risiko hukum, serta membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.