Mergangsan, Warganet – Pemerintah Kota Yogyakarta terus memastikan transaksi perdagangan berjalan adil dengan menghadirkan layanan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) secara gratis.
Melansir Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta, Selasa (4/8/2026), layanan yang dilakukan UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta ini menyasar sejumlah pasar tradisional dan pusat perdagangan sebagai upaya memastikan keakuratan alat timbang sekaligus melindungi hak konsumen dalam setiap transaksi.
Plt. Kepala UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta, Dwi Nanti Sujarmiko, mengatakan pelayanan tera ulang dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi perdagangan. Pedagang juga dapat membawa alat timbangnya ke kantor UPT Metrologi Legal untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tujuannya tentunya untuk menjamin keakuratan daripada timbangan tersebut agar benar-benar sesuai, sehingga aman bagi transaksi di sektor perdagangan. Kami juga ingin melindungi hak konsumen agar memperoleh barang sesuai dengan yang dibayarkan,” jelas Dwi.
Menurutnya, alat timbang yang telah melalui proses tera dan mendapatkan tanda tera memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pedagang. Dengan adanya jaminan tersebut, kepercayaan dalam aktivitas jual beli dapat semakin meningkat.
“Misalnya masyarakat membeli beras satu kilogram, ya harus memperoleh satu kilogram. Jadi, ada kepastian dan keadilan. Apabila sebuah alat sudah ditera, masyarakat tidak ragu lagi untuk melakukan transaksi perdagangan,” ujarnya.
Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, tera ulang juga menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi kecurangan dalam transaksi perdagangan. UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta turut menerima laporan masyarakat terkait alat timbang yang diduga tidak sesuai untuk kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.
Pada Agustus 2026, pelayanan tera ulang dilakukan di sejumlah lokasi, salah satunya Pasar Gedong Kuning. Karena jumlah pedagang tidak terlalu banyak, petugas menerapkan sistem jemput bola dengan mengambil alat timbang milik pedagang untuk diuji dan ditera.
Selama proses tersebut, pedagang diberikan alat timbang pengganti sementara agar aktivitas perdagangan tetap berjalan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa alat timbang yang kondisinya sudah tidak seimbang sehingga perlu dilakukan perbaikan sebelum kembali digunakan.
Selain Pasar Gedong Kuning, pelayanan tera ulang juga direncanakan menyasar Pasar Senin, Pasar Condro, serta sejumlah titik Superindo. Untuk pasar dengan jumlah pedagang dan alat timbang yang lebih banyak, proses pelayanan membutuhkan waktu lebih lama.
Dwi menjelaskan, sejak 2024 pelayanan tera ulang tidak lagi dikenakan retribusi sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan tersebut secara gratis. Meski demikian, pelaksanaan jemput bola masih menghadapi tantangan, terutama terkait mobilitas petugas dan pengangkutan alat timbang yang memiliki bobot cukup berat.
Sementara itu, Penera Mahir UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta, Rahmat Widiono, menjelaskan proses tera ulang dilakukan berdasarkan jenis alat timbang melalui sejumlah pengujian untuk memastikan tingkat akurasinya.
“Pengujiannya disesuaikan dengan jenis timbangannya. Ada uji kebenaran timbangan, uji kepekaan, uji repeatability, dan uji eksentrisitas,” katanya.
Melalui layanan tera ulang gratis ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap para pedagang semakin tertib menggunakan alat ukur yang sesuai standar, sementara masyarakat mendapatkan kepastian dan rasa aman dalam setiap transaksi.
“Harapannya tentu timbangan yang digunakan benar-benar akurat dan sesuai, sehingga transaksi perdagangan berjalan aman, adil, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Yang paling utama, tentu untuk mencegah kecurangan dalam transaksi,” imbuhnya.






