Tangerang, Warganet – Kabar baik bagi masyarakat Kota Tangerang yang memiliki sertipikat tanah melalui program pemerintah. Pemerintah Kota Tangerang memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 45 persen.
Potongan tersebut diberikan melalui Program Pesta Diskon Kemerdekaan yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026. Program ini menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melansir laman resmi Pemerintah Kota Tangerang, diskon BPHTB tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memperoleh hak atas tanah melalui program pemerintah, di antaranya Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Program Tanah Kas Desa/Lurah (PTKL).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mempercepat proses administrasi kepemilikan tanah sekaligus meringankan biaya yang harus dikeluarkan.
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki sertipikat tanah melalui PRONA, PTSL maupun PTKL. Dengan adanya potongan BPHTB sebesar 45 persen, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujar Kiki, Kamis (6/8/2026).
BPHTB merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi ketika seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Dengan adanya potongan dalam Program Pesta Diskon Kemerdekaan, biaya pembayaran BPHTB menjadi lebih ringan.
Kiki menjelaskan, pembayaran pajak daerah pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai program pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh warga,” katanya.
Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat yang telah memiliki sertipikat melalui program PRONA, PTSL maupun PTKL agar tidak menunda pembayaran BPHTB.
Pasalnya, program diskon tersebut hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026. Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan potongan 45 persen sebelum masa program berakhir.
Dengan adanya program ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan biaya, tetapi juga memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban BPHTB sekaligus mendukung proses legalisasi aset agar lebih tertib.






