Bandung, Warganet – Pemerintah Kota Bandung tengah menyiapkan penanaman pohon pengganti menyusul penebangan sejumlah pohon di beberapa titik di Kota Bandung. Sebanyak 35 pohon menjadi perhatian Pemkot Bandung dan penanaman penggantinya ditargetkan dilakukan sebelum September 2026.
Melansir Portal Bandung, Senin (10/8/2026), Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian ketersediaan bibit pohon dengan tinggi minimal lima meter dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).
Farhan menyebut kepastian mengenai ketersediaan bibit tersebut diharapkan diperoleh pada Selasa (11/8/2026).
“Insyaallah hari Selasa besok saya akan mendapatkan kepastian dari DPKP mengenai ketersediaan bibit pohon yang tingginya minimal lima meter,” ujar Farhan.
Menurut Farhan, penanaman pohon berukuran besar membutuhkan persiapan karena prosesnya berkaitan dengan pembongkaran trotoar. Hal ini menjadi perhatian karena Pemkot Bandung juga akan melakukan perbaikan trotoar di sejumlah ruas jalan mulai September mendatang.
Karena itu, koordinasi antarpemerintah daerah diperlukan agar penanaman pohon pengganti dapat dilakukan sebelum pekerjaan perbaikan trotoar dimulai.
“Menanam pohon tinggi lima meter itu enggak mungkin tanpa membongkar trotoar. Jadi melibatkan banyak pihak,” katanya.
Farhan berharap seluruh persiapan dapat segera diselesaikan sehingga penanaman pohon pengganti bisa dimulai sebelum memasuki September.
“Jadi mudah-mudahan sebelum September kita sudah bisa tanam,” ujarnya.
Persoalan penebangan pohon tersebut juga telah dilaporkan Farhan kepada sejumlah pihak di tingkat pemerintah pusat, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat serta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pemkot Bandung juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan Komisi XII DPR RI yang memberikan perhatian terhadap kasus penebangan pohon di Kota Bandung.
Terkait proses penindakan, Farhan meminta agar penggunaan istilah hukum dilakukan secara tepat. Ia menjelaskan, pelaku penebangan pohon di Jalan Riau telah teridentifikasi dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
“Hati-hati menyebut istilah tersangka. Kalau pelakunya sudah teridentifikasi dan sudah diberikan sanksi sesuai dengan Perda,” katanya.
Sementara itu, untuk tiga lokasi lainnya, yakni Sawunggaling, Jalan Ir. H. Juanda, dan Cijerah, proses penyelidikan masih berjalan. Sejumlah pohon di lokasi tersebut telah ditandai dan akan ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan.
Untuk kasus di Jalan Riau, sanksi telah diberikan. Berdasarkan laporan yang diterima Pemkot Bandung, terdapat denda sebesar Rp100 juta serta kewajiban menyediakan 1.000 bibit pohon sebagai bagian dari tanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Pemkot Bandung menegaskan penggantian pohon menjadi bagian dari upaya penataan kembali ruang terbuka dan lingkungan kota.
Sebanyak 35 pohon di sejumlah titik menjadi perhatian pemerintah untuk dilakukan penanganan dan penggantian. Lokasi penanaman nantinya akan disesuaikan dengan kondisi lapangan, termasuk agenda pembenahan trotoar yang dijadwalkan mulai September 2026.
Dengan target penanaman sebelum September, Pemkot Bandung kini berpacu dengan waktu untuk memastikan bibit tersedia dan proses penanaman dapat dilakukan sebelum proyek pembenahan trotoar dimulai.






