Tangerang, Warganet – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan emas melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penindakan yang dilakukan pada 10 dan 11 Agustus 2026 tersebut berhasil mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dan sinergi antarpihak dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan.
“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan harus selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang,” ujar Purbaya dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, pengawasan dilakukan dengan mengombinasikan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di bandara.
Emas Disembunyikan dalam Berbagai Cara
Penindakan pertama bermula ketika petugas Avsec dan Bea Cukai menemukan dugaan pembawaan emas oleh seorang penumpang warga negara China di Terminal 3 Keberangkatan.
Dari pemeriksaan terhadap tas hand carry, petugas menemukan emas berbentuk silinder atau telur. Dalam proses pendalaman, petugas kembali menemukan penumpang lain berdasarkan anomali hasil body scanner.
Pemeriksaan kemudian mengungkap adanya emas yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
Tim Bea Cukai selanjutnya melakukan analisis data penumpang melalui Passenger Analysis Unit (PAU). Dari analisis tersebut ditemukan dugaan keterkaitan kedua penumpang dengan penumpang lain yang hendak melakukan perjalanan menggunakan penerbangan tujuan Hong Kong, yakni CX798 dan GA860.
Sebanyak lima penumpang yang diduga terkait kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas berbentuk telur dengan modus inserter pada area kemaluan dan dubur, serta emas yang disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi.
Secara keseluruhan, dalam penindakan pertama petugas mengamankan tujuh penumpang dengan 41 keping emas seberat 17,436 kilogram. Nilai pasarnya diperkirakan mencapai Rp46 miliar.
Hasil pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan emas tersebut memiliki kadar Au 99,99 persen atau 24 karat.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ketujuh penumpang tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Modus Kedua Manfaatkan Jalur Karyawan Bandara
Belum genap 24 jam, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan modus berbeda.
Seorang staf ground handling diketahui membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock. Emas tersebut rencananya diserahkan kepada seorang penumpang yang akan menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat total 6,357 kilogram.
Emas dengan perkiraan nilai pasar Rp17 miliar tersebut disimpan di dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Menkeu menegaskan pengawasan kepabeanan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan fisik. Menurutnya, setiap temuan perlu dikembangkan untuk mengungkap jaringan serta asal-usul barang.
“Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat,” tegasnya.
Secara keseluruhan, dari dua penindakan tersebut Bea Cukai mengamankan 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Untuk pengembangan perkara dan penelusuran asal-usul emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersinergi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM.
Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa membawa emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ekspor yang berlaku.
Masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri juga diimbau menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Dengan demikian, aktivitas ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri dapat berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***)






