Jakarta Barat, Warganet – Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kembali menjadi perhatian di kawasan Jalan Latumeten, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Sejumlah oknum pelaku usaha cuci AC diketahui kembali menggunakan trotoar untuk mencuci perangkat elektronik tersebut.
Aktivitas itu membuat permukaan trotoar menjadi basah dan berpotensi licin sehingga dapat mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
Melansir laman resmi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (14/8/2026), petugas gabungan Kecamatan Tambora bersama unsur kelurahan dan Satpol PP melakukan pengawasan serta penertiban terhadap aktivitas mencuci AC di trotoar Jalan Latumeten, khususnya wilayah RW 07 dan RW 08 Kelurahan Angke.
Camat Tambora Pangestu Aji mengatakan, pihaknya telah mengarahkan perangkat kecamatan, kelurahan, dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan serta penertiban secara rutin terhadap penggunaan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kita sudah arahkan perangkat kecamatan, kelurahan, teman-teman Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penertiban lokasi-lokasi secara rutin pada fasilitas publik, termasuk pedagang service AC yang ada di Jalan Latumeten Kelurahan Angke,” ujar Aji.
Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat 12 titik yang digunakan untuk mencuci AC. Enam titik berada di sisi timur kawasan RW 07 dan enam titik lainnya di sisi barat kawasan RW 08.
Sementara itu, jumlah pemilik usaha yang menggunakan lokasi tersebut untuk aktivitas mencuci AC diperkirakan mencapai sembilan orang.
Pemerintah Kecamatan Tambora menegaskan akan memberikan tindakan lebih tegas kepada pelaku usaha yang masih menggunakan trotoar untuk mencuci AC setelah dilakukan pembinaan dan peringatan.
“Ke depannya diberikan sanksi tegas berupa administrasi dan sesuai ketentuan-ketentuan lainnya,” tandas Aji.
Penertiban tersebut dilakukan setelah sebelumnya ramai unggahan di media sosial yang menyoroti kembali digunakannya trotoar oleh kios AC di kawasan Tambora untuk mencuci AC.
Dalam unggahan tersebut, kondisi trotoar yang penuh dengan aktivitas mencuci AC dan menjadi basah dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan. Permukaan yang basah juga berpotensi membuat pejalan kaki terpeleset.
Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus bagi penyandang tunanetra yang membutuhkan jalur pedestrian yang aman dan mudah dilalui.
Penggunaan trotoar sebagai tempat mencuci AC juga berpotensi mengurangi fungsi fasilitas tersebut sebagai ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Karena itu, Kecamatan Tambora berkomitmen meningkatkan pengawasan di kawasan tersebut agar trotoar dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.
Penertiban di Jalan Latumeten sekaligus menjadi pengingat bahwa fasilitas publik merupakan ruang bersama yang harus dijaga. Aktivitas usaha tetap dapat berjalan, namun perlu dilakukan dengan memperhatikan aturan serta hak pengguna jalan lainnya.
Dengan pengawasan yang lebih rutin dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran, trotoar di kawasan Latumeten diharapkan kembali menjadi jalur pedestrian yang aman, nyaman, dan dapat digunakan seluruh masyarakat.







