Tangerang Selatan, Warganet – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali menertibkan kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di sejumlah ruas jalan. Penertiban dilakukan karena kabel yang semrawut dinilai mengganggu estetika sekaligus berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menegaskan, pemasangan jaringan telekomunikasi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Terlebih, sejumlah ruas jalan di Tangsel sudah masuk dalam program penataan jaringan kabel bawah tanah.
Melansir laman resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan, penertiban dilakukan di empat titik, yakni Jalan Merpati dan Jalan Cendrawasih Raya di Kecamatan Ciputat, serta Jalan Menjangan Raya dan Bukit Cireundeu di Kecamatan Ciputat Timur.
“Nah, ini adalah kabel-kabel fiber optik yang tidak berizin dan juga sangat mengganggu estetika kota dan keamanan. Karena seharusnya di ruang jalan yang sudah masuk (program penataan), itu semuanya sudah di bawah (tanah),” ujar Pilar saat meninjau penertiban kabel, Kamis (13/8/2026).
Menurut Pilar, Pemkot Tangsel telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) untuk memindahkan jaringan kabel udara ke bawah tanah. Program tersebut sudah berjalan selama dua tahun.
Sedikitnya sembilan lokasi telah direlokasi, sementara penataan jaringan bawah tanah kini berlanjut di sekitar 10 lokasi lainnya.
“Yang sekarang sedang berjalan ada 10 lagi. Semuanya dilakukan pemasangan pipa di bawah tanah, jadi tidak lagi kita pasang di atas seperti ini,” jelasnya.
Namun, di tengah proses penataan tersebut, pemerintah masih menemukan kabel baru yang dipasang secara diam-diam. Temuan itu diketahui setelah Pemkot Tangsel melakukan pemantauan kembali berdasarkan laporan dari wilayah.
Pilar menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan praktik tersebut terus berlangsung. Kabel maupun tiang yang dipasang tanpa mengikuti ketentuan akan ditertibkan dan disita.
“Jadi setelah kita lakukan penertiban, kita cek lagi laporan dari kewilayahan, ternyata banyak yang memasang secara ilegal, diam-diam. Satu per satu dipasang, akhirnya kita tertibkan lagi. Ini semuanya akan kita sita ya, tidak ada ganti rugi karena memang ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Sejumlah kabel yang ditemukan di lapangan disebut terindikasi milik penyedia layanan telekomunikasi seperti Telkomsel dan Biznet. Namun, Pilar menyebut pekerjaan pemasangan di lapangan kerap dilakukan oleh pihak ketiga atau kontraktor.
Karena itu, ia meminta perusahaan penyedia layanan telekomunikasi tidak hanya memastikan jaringan mereka sesuai aturan, tetapi juga mengawasi kontraktor yang ditugaskan melakukan pemasangan.
“Provider harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kalau pemasangannya diserahkan kepada pihak ketiga, kontraktornya juga harus mengikuti aturan,” katanya.
Pilar juga meminta perangkat daerah terkait mempercepat penataan dengan berkoordinasi langsung kepada para penyedia layanan telekomunikasi. Menurutnya, penertiban tidak cukup hanya dilakukan melalui koordinasi dengan asosiasi.
“Jangan menunggu hanya dari APJATEL saja, tapi kita percepat. Langsung sentuh para provider,” ucapnya.
Pemkot Tangsel memastikan pemantauan akan terus dilakukan, terutama di ruas jalan yang telah ditata melalui program jaringan bawah tanah. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya kembali kabel fiber optik ilegal sekaligus membuat wajah kota lebih tertata dan aman bagi pengguna jalan.







