Tangerang, Warganet – Penyelundupan satwa liar melalui jalur penerbangan internasional kembali terbongkar. Kementerian Kehutanan menggagalkan upaya membawa delapan ekor biawak hidup ke luar negeri melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kasus tersebut melibatkan seorang warga negara Korea Selatan berinisial JJ (25). Ia diamankan saat hendak terbang menuju Seoul pada 28 Juli 2026.
Melansir laman resmi Kementerian Kehutanan, Jumat (14/8/2026), petugas gabungan menemukan delapan biawak hidup di dalam koper bagasi milik JJ. Satwa tersebut terdiri dari enam ekor biawak hijau (Varanus prasinus) dan dua ekor biawak Aru (Varanus beccarii).
Biawak-biawak tersebut dibungkus menggunakan kantong kain dan disembunyikan di dalam koper. Setelah ditemukan, seluruh satwa diamankan untuk mendapatkan penanganan dan perawatan.
JJ kemudian diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, JJ telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui asal satwa, pihak yang memasok satwa di Indonesia, hingga tujuan akhir pengiriman di luar negeri.
Pengungkapan ini bukan kasus pertama penyelundupan satwa liar melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kementerian Kehutanan sebelumnya juga menangani sejumlah kasus dengan jumlah satwa yang lebih besar.
Di antaranya, penyelundupan 202 reptil yang melibatkan WNA Rusia, 134 reptil oleh WNA Mesir, 13 burung hidup oleh WNA Tiongkok, serta 103 reptil yang melibatkan WNA Belanda dan Lituania.
Pada Juni 2026, penyelundupan satwa endemik Indonesia yang disembunyikan dalam koper dan hendak dikirim ke Oman juga berhasil digagalkan.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa jalur penerbangan internasional masih menjadi salah satu jalur yang dimanfaatkan dalam perdagangan ilegal satwa liar lintas negara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pengungkapan berulang tersebut membutuhkan pengawasan yang tidak hanya dilakukan di pintu keberangkatan.
Menurutnya, pengawasan perlu diperkuat mulai dari sumber satwa, jalur perdagangan hingga pintu keluar Indonesia. Pertukaran informasi dengan negara tujuan juga diperlukan untuk membongkar kemungkinan jaringan perdagangan satwa lintas negara.
“Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,” tegas Januanto.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra Aswin Bangun mengapresiasi kerja sama Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta dalam menggagalkan pengiriman tersebut.
Ia mengatakan sinergi antarlembaga di pintu keluar internasional akan terus diperkuat, termasuk melalui pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap berbagai modus penyelundupan.
Atas perbuatannya, JJ dijerat dengan ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Kementerian Kehutanan menegaskan pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar akan terus diperkuat. Masyarakat juga diimbau tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, mengangkut, atau membantu perdagangan satwa liar secara ilegal.







