Regional

CCTV Awasi Hutan Kota Penjaringan, Pelaku Buang Sampah Liar Terancam Kena Sanksi

4
×

CCTV Awasi Hutan Kota Penjaringan, Pelaku Buang Sampah Liar Terancam Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Warganet – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memperketat pengawasan di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, untuk mencegah praktik pembuangan sampah liar. Selain menempatkan tim gabungan yang berjaga selama 24 jam, pengawasan juga diperkuat melalui kamera CCTV yang dipasang di sejumlah titik rawan.

 

Berdasarkan keterangan yang dimuat di website resmi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kebersihan sekaligus melindungi fungsi Hutan Kota Penjaringan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang nyaman bagi masyarakat.

 

Lurah Pejagalan, Wisnu Irhusnah, mengatakan pengawasan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Kelurahan Pejagalan, Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta didukung personel TNI dan Polri. Seluruh personel disiagakan selama 24 jam di Pos Penjagaan Jalan Kepanduan II.

 

“Kami melakukan pengawasan selama 24 jam sekaligus penegakan hukum terhadap siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan ruang terbuka hijau,” tegas Wisnu, Rabu (29/7).

 

Pada pengawasan hari itu, petugas menerima laporan masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang mencurigakan memasuki kawasan Hutan Kota Penjaringan. Tim gabungan kemudian menghentikan sebuah mobil boks untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Saat pintu kendaraan dibuka, petugas menemukan sejumlah tong di dalam mobil. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kendaraan tersebut belum sempat melakukan aktivitas pembuangan sampah di lokasi.

 

“Karena belum ditemukan adanya tindakan pembuangan sampah, petugas memberikan peringatan keras kepada pengemudi serta meminta kendaraan tersebut berbalik arah dan meninggalkan lokasi,” jelas Wisnu.

 

Selain mengandalkan patroli lapangan, pengawasan juga diperkuat dengan pemanfaatan CCTV yang dipasang di sejumlah titik strategis. Sistem tersebut digunakan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran di kawasan ruang terbuka hijau.

 

“Kami terus memantau melalui CCTV dan personel di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Wisnu menambahkan, pengawasan intensif akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga kebersihan, kelestarian lingkungan, serta fungsi Hutan Kota Penjaringan agar tetap menjadi ruang terbuka hijau yang aman dan nyaman bagi masyarakat.