Regional

Kabar Baik untuk Warga Medan, Tirtanadi Gratiskan Pipa dan Hapus Denda Tunggakan

6
×

Kabar Baik untuk Warga Medan, Tirtanadi Gratiskan Pipa dan Hapus Denda Tunggakan

Sebarkan artikel ini

Medan, Warganet – Kabar baik bagi masyarakat Kota Medan yang ingin mendapatkan akses layanan air bersih. Perumda Tirtanadi menghadirkan sejumlah kemudahan baru, mulai dari pemasangan jaringan pipa distribusi secara gratis hingga penghapusan denda tunggakan bagi pelanggan yang sudah tidak aktif.

Selain itu, biaya pemasangan baru bagi pelanggan juga dapat dicicil selama 12 bulan dengan uang muka sebesar 30 persen.

Melansir laman resmi Info Sumut, Kamis (13/8/2026), Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya memperluas cakupan pelayanan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat yang selama ini belum terjangkau jaringan perpipaan.

“Ini bertujuan untuk memperluas cakupan pelayanan dan kesempatan kepada masyarakat, denda pelanggan tidak aktif dihapus dan bisa aktif kembali dan bisa dicicil biayanya selama 12 bulan, sehingga masyarakat bisa lebih mudah untuk pemasangan baru,” kata Ardian saat menyosialisasikan program tersebut di Kantor Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja Nomor 1, Medan, Rabu (12/8/2026).

Untuk pembangunan jaringan pipa distribusi baru, Tirtanadi menetapkan sejumlah persyaratan. Jaringan yang dibangun minimal sepanjang 50 meter dan memiliki sedikitnya lima calon pelanggan.

Sementara itu, pelanggan baru tetap dikenakan biaya pemasangan sebesar Rp2.050.000. Biaya tersebut dapat dicicil selama 12 bulan dengan uang muka 30 persen.

Kemudahan juga diberikan kepada pelanggan lama yang sudah berhenti berlangganan. Mereka dapat kembali mengaktifkan layanan dengan membayar biaya pemasangan baru dan tunggakan rekening air.

Menariknya, denda atas tunggakan tersebut akan dihapuskan.

Ardian menjelaskan, kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Direksi (Perdir) tentang pedoman pemasangan baru jaringan pipa distribusi yang dibiayai Perumda Tirtanadi.

“Masyarakat yang ingin mengetahui lebih jelas dapat menghubungi Kantor Cabang terdekat kami sehingga secara teknis bisa dijelaskan,” ujarnya.

Direktur Bisnis dan Pemasaran Perumda Tirtanadi, Ikrimah Hamidy, menambahkan program pemasangan jaringan pipa distribusi gratis hanya berlaku pada lahan yang tidak dalam sengketa serta bukan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Untuk masyarakat yang berada di kawasan dengan kondisi lahan bermasalah, Tirtanadi menyiapkan alternatif melalui layanan air curah.

“Kita tidak bisa membangun pipa distribusi di lahan bermasalah, itu sudah melanggar hukum. Jadi solusinya kita bangun air curah dan penagihannya sesuai dengan meteran kami dari pipa besar distribusi,” kata Hamidy.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Tirtanadi untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan air bersih.

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang belum mendapatkan jaringan perpipaan maupun pelanggan lama yang ingin kembali mengaktifkan layanan memiliki sejumlah kemudahan untuk memperoleh akses air bersih dari Perumda Tirtanadi.