Nasional

Kemenag Perkuat Sistem Pengaduan dan Integritas, Menag Minta KPK Aktif Awasi Potensi Pelanggaran

3
×

Kemenag Perkuat Sistem Pengaduan dan Integritas, Menag Minta KPK Aktif Awasi Potensi Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

Awasi Kemenag demi menjaga integritas lebih dari 361 ribu pegawai, kata Menag Nasaruddin Umar.

Warganet – Awasi Kemenag menjadi permintaan langsung Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Menag, pengawasan yang ketat jauh lebih baik daripada membiarkan pelanggaran berkembang menjadi kasus korupsi. Karena itu, ia meminta KPK tidak ragu memberikan teguran apabila menemukan indikasi penyimpangan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Permintaan awasi Kemenag itu disampaikan Menag saat penandatanganan perpanjangan kerja sama Whistleblowing System (WBS) antara Kemenag dan KPK di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

“Saya mendukung betul, mohon kami diawasi ketat juga oleh KPK. Berikan teguran jika Bapak menemukan hal-hal yang tidak sesuai, supaya kami bisa melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi. Mari kita saling mengingatkan,” tegas Nasaruddin Umar.

Menurut Menag, pengawasan dari KPK merupakan bagian penting dalam memperkuat budaya integritas di lingkungan Kemenag. Dengan jumlah aparatur yang mencapai lebih dari 361 ribu pegawai, Kemenag memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Ia bahkan mengibaratkan Kemenag sebagai kertas putih yang harus dijaga kebersihannya. Sedikit saja noda muncul, kata dia, akan langsung terlihat oleh publik.

“Kemenag ini seperti background putih, noda hitam sekecil apa pun akan terlihat nampak,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Data dan Informasi KPK, Eko Marjono, mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, sistem pelaporan yang terintegrasi menjadi instrumen penting untuk mendeteksi penyimpangan sejak dini sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Dengan sistem yang terintegrasi, kita bisa menindaklanjuti penyimpangan sejak dini sehingga tidak berdampak luas terhadap tujuan organisasi. Fokus kita ke depan adalah optimalisasi mekanisme pertukaran data agar penanganan pengaduan lebih profesional, objektif, transparan, dan yang terpenting menjamin kerahasiaan serta perlindungan bagi pelapor,” kata Eko.

Eko juga mengapresiasi komitmen Kemenag yang sejak 2021 telah mengintegrasikan aplikasi pengaduan dengan sistem KPK, menerbitkan aturan perlindungan pelapor, serta terus menggalakkan sosialisasi budaya antikorupsi di lingkungan kementerian.

Selain memperkuat sistem pelaporan, Kemenag juga telah mengembangkan berbagai program pencegahan korupsi. Di antaranya penyusunan buku konsep antikorupsi berbasis perspektif agama serta pemanfaatan mimbar di ratusan ribu rumah ibadah sebagai media penyebaran nilai-nilai integritas kepada masyarakat.

Perpanjangan kerja sama tersebut diharapkan semakin memperkuat sistem pengaduan di lingkungan Kemenag sekaligus mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. (***)