Bandung, Warganet – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel lokasi penebangan 12 pohon tanpa izin di kawasan Jalan Pasar Pola Cijerah RT 06 RW 04, Senin (20/7/2026). Penyegelan dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran berupa penebangan pohon tanpa izin serta rencana pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan, tindakan tersebut diambil setelah menerima laporan dari camat mengenai penebangan pohon yang diduga dilakukan pada dini hari.
“Kami menerima laporan adanya penebangan tanpa izin sebanyak 12 pohon dan juga rencana penggunaan trotoar. Ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata ruang. Lokasi sudah kami segel dan pemilik kami panggil untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP),” ujarnya.
Menurut Erwin, hingga kini pihak terkait belum memenuhi panggilan tersebut. Meski demikian, Pemkot Bandung tetap mengedepankan pendekatan yang bijaksana sembari memastikan penegakan aturan berjalan.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari kewilayahan, penebangan dilakukan secara mandiri sekitar pukul 02.00 WIB sehingga luput dari pengawasan.
Erwin menegaskan, setiap penebangan pohon di Kota Bandung wajib memperoleh izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Apabila disetujui, penebangan dilakukan oleh dinas sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau menebang pohon harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DPKP. Kalau diizinkan, penebangannya dilakukan oleh dinas. Tetapi ini dilakukan tanpa izin sehingga jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam sanksi berupa denda hingga Rp10 juta serta sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan daerah.
Selain itu, Pemkot Bandung juga menegaskan komitmennya mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik bagi pejalan kaki. Penataan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat melalui pengembangan UMKM Center di 30 kecamatan.
Erwin menambahkan, pemerintah kewilayahan akan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum agar trotoar tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.






